Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Desakan Revisi Permendag Impor, Zulhas: yang Belum Saya Kasih Apa?

Mendag Zulhas buka suara terkait dengan desakan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebesar Rp9,33 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebesar Rp9,33 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara usai sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, semua hal yang diminta sudah dilakukannya, mulai dari menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post border menjadi border hingga memberikan persetujuan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas.

“Yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih, apa lagi? PMI sudah, Pertek-pertek semua sudah saya kasih, apa lagi yang belum. Mereka yang nggak bisa, bukan saya,” kata Zulhas kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (9/7/2024).

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024), Zulhas menyebut bahwa pihaknya tidak akan lagi merevisi Permendag No.8/2024.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar regulasi itu di revisi.

Saat itu, Menperin, kata Zulhas, meminta agar Permendag kembali memuat Pertek untuk sejumlah produk. Namun, Zulhas saat itu mengaku menolak permintaan revisi beleid itu.

“Usulan dari Menteri Perindustrian agar pertek masuk lagi dan permendag diubah lagi saya bilang saya keberatan, kalau gitu bikin peraturan sendiri, jangan Permendag terus kan saya yang jelek,” ujar Zulhas saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, sejumlah pihak telah mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permendag No.8/2024. Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama sejumlah asosiasi pekerja/buruh lainnya sejak pekan lalu telah menggelar aksi demo di depan Kantor Kemendag untuk mendesak agar regulasi itu segera dicabut.

SPN menilai, regulasi itu harus segera dicabut lantaran menjadi sumber persoalan dari maraknya PHK yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Selain itu, pihaknya mendesak agar pemerintah mengembalikan kebijakan dan pengaturan impor ke Permendag No.36/2023 untuk sementara waktu. 

Adapun serikat pekerja akan kembali melakukan aksi demo pekan depan. 

“Kita akan all out, kita akan mengerahkan belasan bahkan puluhan ribu masa untuk mengepung Kemendag, untuk menyampaikan tuntutan dan menagih [cabut Permendag No.8/2024],” kata Sekretaris Jenderal DPP SPN Catur Andarwato kepada awak media di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (8/7/2024).

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menilai kebijakan ini tidak efektif untuk mengurangi impor produk, lantaran tidak menyentuh akar masalahnya. 

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, menyebut, regulasi ini telah memicu kekhawatiran di sektor ritel brand global yang masuk secara resmi ke Indonesia sehingga membuat stok barang di toko menjadi kosong, menghambat pembukaan toko, dan efek paling buruk adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Budihardjo mengatakan bahwa kebijakan ini telah menyulitkan importir untuk memasok barang dan mengakibatkan Indonesia dibanjiri produk impor ilegal sehingga mengancam industri dalam negeri. 

“Apabila sektor ini terganggu, dampaknya akan sangat luas, mengingat perannya yang krusial dalam konsumsi dan pembelian barang produksi dalam negeri,” ujarnya pekan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper