Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak akan lagi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
Adapun, Permendag No. 8/2024 merupakan perubahan ketiga dari Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Zulhas membeberkan kronologi dirinya menolak untuk merevisi beleid impor tersebut. Menurutnya, usulan revisi Permendag No. 8/2024 datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden.
Saat itu, Menperin, kata Zulhas, meminta agar kembali menerapkan persetujuan teknis (Pertek) sejumlah produk ke dalam Permendag. Namun, saat itu juga Zulhas mengaku menolak permintaan revisi beleid impor untuk keempat kalinya.
"Usulan dari menteri perindustrian agar pertek masuk lagi dan permendag diubah lagi saya bilang saya keberatan, kalau gitu bikin peraturan sendiri, jangan Permendag terus kan saya yang jelek," ujar Zulhas saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Senin (8/7/2024).
Dia merasa telah bekerja dengan optimal untuk membentuk peraturan impor. Bahkan, Zulhas juga enggan disalahkan atas kejadian penumpukan kontainer di pelabuhan beberapa waktu lalu yang diduga akibat kebijakan impor.
Baca Juga
"Orang yang tendang kontainer kok saya yang jelek itu gimana sih? saya enggak ngerti. Kita kerja ya kerja seadanya, maksudnya apa yang diperlukan, enggak ada di balik udang apalagi di balik batu," tuturnya.
Zulhas pun mengaku mengusulkan kepada presiden cara lain untuk mengatasi persoalan industri dalam negeri yang terpuruk dan diduga akibat banjirnya produk impor. Alih-alih menerapkan pertek, Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengusulkan perlindungan industri lewat penyelidikan impor untuk pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Menurutnya, saat itu Presiden Joko Widodo setuju agar Permendag No. 8/2024 tidak direvisi lagi.
"Terus rapat lagi, saya bertahan, saya bilang ada cara lain. Belum tentu pertek itu akan menyelesaikan masalah, saya nolak keras dan presiden setuju enggak jadi bikin permendag lagi," ucapnya.
Lewat penyelidikan pengamanan perdagangan dan antidumping pada tujuh komoditas, Zulhas menegaskan pengenaan tarif bea masuk yang tinggi diperbolehkan dalam aturan WTO apabila produk impor terbukti menghancurkan industri dalam negeri. Dia pun enggan khawatir soal risiko retaliasi yang mungkin dilakukan oleh negara asal produk impor yang dikenakan bea masuk tinggi.
"Ini bukan soal balas membalas, ini seluruh negara boleh begitu. Kalau Jepang, Tiongkok melakukan itu ya memang boleh juga," tuturnya.
Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Kementerian Perindustrian menilai Permendag No. 8/2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag No. 36/2023 justru menjungkirbalikkan berbagai kebijakan proteksi industri, hal ini dianggap mengancam kelanjutan industri padat karya seperti tekstil hingga petrokimia.
Plh. Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita, mengatakan, Permendag No. 36/2023 merupakan penguatan proteksi berupa penambahan prosedur verifikasi, hingga ketentuan pertimbangan teknis. Sebelumnya, ketentuan impor ini merujuk pada Permendag No. 25/2022.
Salah satu contoh paling konkret adalah perubahan untuk produk konsumsi berupa tas yang sebelumnya dianggap barang bebas, dikenakan juga prosedur Pertek. Alhasil, importir umum (API-U) juga harus mengurus Pertek ini.
“Pengamanan juga dilakukan untuk produk industri padat karya, Tekstil dan Produk Tekstil [TPT], hingga bahan baku plastik [petrokimia], kami kenakan Pertek agar bisa dikendalikan, tidak membanjiri pasar,” ungkapnya pada Diskusi Forwin, di Jakarta, Senin (8/7/2024).