Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pekerja dan buruh bakal melakukan aksi demo di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu (17/7/2024) pekan depan untuk mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sekretaris Jenderal DPP SPN, Catur Andarwato, menyampaikan, aksi tersebut rencananya akan melibatkan belasan hingga puluhan ribu serikat pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
“Kita akan all out, kita akan mengerahkan belasan bahkan puluhan ribu masa untuk mengepung Kemendag, untuk menyampaikan tuntutan dan menagih [cabut Permendag No.8/2024],” kata Catur kepada awak media di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (8/7/2024).
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, para pekerja/buruh akan berkumpul di Patung Kuda Monas, Jakarta, dan kemudian melakukan longmarch ke depan Kantor Kemendag di Jl. M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat.
Catur menilai, Permendag No.8/2024 harus segera dicabut lantaran menjadi sumber persoalan dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pekan lalu, Catur menyebut bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam audiensi tersebut, dia mengatakan bahwa pemerintah berjanji membangun sebuah instrumen untuk menyiasati atau mengantisipasi persoalan yang ada di lapangan.
Baca Juga
“Tapi hari ini, kami tadi coba koordinasi, ternyata mereka tidak ada di tempat, jadi tidak bisa kami temui. Olehnya tidak masalah, kami tetap menunjukkan konsistensi dengan eskalasi masa dan puncaknya nanti di tanggal 17 [Juli] akan kami lakukan,” pungkasnya.
Perwakilan massa aksi demo buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Kemendag.
Dalam audiensi itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut Permendag No.8/2024. Selain itu, pemerintah diminta untuk mengembalikan kebijakan dan pengaturan impor ke Permendag No.36/2023 untuk sementara waktu.
Pasalnya, kebijakan ini disebut telah membuat sejumlah pabrik berhenti beroperasi, menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah seperti Banten dan Jawa Barat.
Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, mengatakan, audiensi yang dilakukan bersama Pelaksana Harian (Plh) Direktur Impor Kemendag Iman, sayangnya, belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan para buruh.
“Beliau jawabannya diplomatis, normatif, padahal yang kita harapkan bukan seperti itu,” kata Iwan saat ditemui awak media di Kantor Kemendag, Rabu (3/7/2024).
Dia menyebut bahwa perwakilan Kemendag meyakini regulasi tersebut tidak mungkin dicabut lantaran dikhawatirkan dapat membuat kegiatan impor menjadi lebih leluasa.
Namun, Iwan menilai bahwa hal tersebut tentu tidak mungkin serta-merta terjadi. “Jangan bodohi kami,” katanya.