Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Aturan Impor Pro Lokal, Pengusaha Tekstil Janji Ciptakan 3 Juta Lapangan Kerja

Pelaku usaha industri tekstil berjanji menciptakan 3 juta lapangan kerja tahun ini bila Permendag No.8/2024 direvisi dan berpihak pada industri dalam negeri.
Aliansi IKN dan Pekerja Tekstil Indonesia tengah bersiap untuk melakukan longmarch dari parkiran IRTI Monas menuju Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis (27/6/2024)/Bisnis-Ni Luh Anggela
Aliansi IKN dan Pekerja Tekstil Indonesia tengah bersiap untuk melakukan longmarch dari parkiran IRTI Monas menuju Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis (27/6/2024)/Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berjanji menciptakan 3 juta lapangan kerja tahun ini, jika substansi dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang perubahan ketiga dari Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berpihak pada industri dalam negeri. 

Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menyampaikan, hal tersebut sangat mudah dilakukan lantaran pihaknya menerima pekerja dari berbagai kalangan, tanpa memandang status pendidikan.

“Kalau seandainya Permendag 8 direvisi lagi, seperti Permendag 36/2023 dan ada pertek [pertimbangan teknis] dari Kemenperin, saya berjanji di tahun ini bisa menciptakan 3 juta lapangan kerja bagi teman-teman IKM [industri kecil menengah],” kata  Nandi kepada awak media di kawasan Patung Kuda Monas, Kamis (27/6/2024).

Nandi menuturkan, sejumlah kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah pernah bertemu langsung dengan pelaku IKM.

Menurutnya, dari keempat kementerian itu, hanya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki yang konsisten membela industri dalam negeri.

Sayangnya, lanjut dia, sikap tersebut tidak ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kemenko Perekonomian, dan Kemendag. Sebab dalam pelaksanaannya, kebijakan yang dirumuskan dan dijalankan justru dinilai berpihak terhadap importir.

Adapun, dia menyebut, 70% dari total 8.000 anggota yang terdaftar dalam asosiasinya sudah tidak dapat beroperasi akibat regulasi tersebut. Data itu sudah diserahkan Nandi ke sejumlah kementerian terkait.

Oleh karena itu, dia mendesak kementerian terkait untuk segera merevisi Permendag No.8/2024 paling lambat bulan ini dengan catatan bahwa regulasi itu harus melindungi industri dalam negeri.  Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas Senin (25/6/2024) telah meminta kementerian terkait untuk segera merevisi Permendag No.8/2024.

Dia juga mengusulkan agar regulasi tersebut turut mengatur kuota impor.

“Saya tidak antiimpor tapi pemerintah memberi kuota. Mana yang memang bisa diproduksi sama penduduk dalam negeri, mana yang enggak ya tinggal atur berapa persen sih impornya. Jadi produk impornya jalan, produk dalam negerinya jualan,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper