Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Tekstil Demo Besar-besaran Besok, Ini 4 Tuntutannya

Pekerja tekstil bakal melakukan aksi demo besar-besaran terkait badai PHK di industri tekstil pada Kamis (27/6/2024). Berikut ini tuntutannya.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi IKM dan Pekerja Tekstil Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Monas, pada Kamis (27/6/2024) untuk mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas dalam melindungi produsen lokal, menciptakan persaingan yang adil, dan memastikan masa depan yang sejahtera bagi semua masyarakat Indonesia.

Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menyampaikan, industri tekstil khususnya produsen pakaian skala kecil tengah menghadapi situasi sulit yang disebabkan oleh membanjirnya produk impor.

“Lonjakan impor ini merupakan dampak langsung dari gangguan perdagangan global dan tindakan anti-dumping terhadap Tiongkok,” kata Nandi kepada Bisnis, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, kondisi pasar di wilayah Timur yang saat ini mengalami kelebihan pasokan produk tekstil sangat mengancam mata pencarian para pekerja lokal.

Untuk itu, dalam aksi ini setidaknya ada lima tuntutan khusus yang disampaikan dalam aksi demo besok.

Tuntutan pertama, memprioritaskan produksi lokal. Dalam hal ini, pihaknya menuntut pemerintah untuk menerapkan pembatasan impor yang lebih ketat pada semua produk pakaian jadi, dan fokus pada penguatan produksi dalam negeri dan swasembada di sektor tekstil.

Kedua, melindungi lapangan kerja domestik. Nandi menyebut, pemerintah harus memprioritaskan kebijakan yang menciptakan lingkungan yang stabil dan berkelanjutan bagi industri tekstil lokal serta memastikan tersedianya lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Ketiga, menegakkan larangan pakaian bekas. “Tuntut penegakan yang ketat terhadap Permendag 40, yang melarang impor pakaian bekas, untuk mencegah persaingan tidak sehat dan melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Keempat, mereformasi regulasi impor, diantaranya memperketat pembatasan izin impor individu, terutama yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia, untuk mencegah penyalahgunaan untuk tujuan komersial.

Kemudian, mewajibkan semua importir produk pakaian jadi untuk mendapatkan “Pertimbangan Teknis” dan “Perizinan Impor,” dengan memastikan bahwa hanya pelaku usaha yang sah yang terlibat dalam proses impor; serta memperkuat penegakan peraturan yang ada untuk mencegah penggunaan perusahaan perantara (borongan) guna menghindari pembatasan impor.

“Dengan menyatukan suara, kita dapat mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi produsen lokal kita, menciptakan persaingan yang adil, dan memastikan masa depan yang sejahtera bagi semua,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper