Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Cuma Batu Bara, Ormas Berpeluang Garap Tambang Mineral

Badan usaha milik organisasi masyarakat atau ormas keagamaan berpeluang mengelola izin usaha pertambangan (IUP) mineral lewat mekanisme lelang terbuka.
Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan usaha milik organisasi masyarakat atau ormas keagamaan berpeluang mengelola izin usaha pertambangan (IUP) mineral lewat mekanisme lelang terbuka. 

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, penawaran itu nantinya tidak bersifat prioritas untuk badan usaha ormas

“Bisa saja [kelola IUP mineral], tapi bukan prioritas, bisa ikut lelang eks-eks IUP yang dicabut karena suatu hal direkomendasikan wilayah izinnya oleh gubernur,” kata Lana dalam diskusi Fraksi PAN DPR RI yang disiarkan lewat Zoom, Rabu (26/6/2024). 

Nantinya, kata Lana, badan usaha ormas itu mesti mengikuti lelang terbuka bersama dengan badan usaha lainnya. 

Dengan demikian, ormas tetap memiliki peluang untuk bisa mengelola mineral logam di luar eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

“Setelah ditetapkan IUP, ada lelang terbuka, memungkinkan saja dalam bentuk badan usaha bukan dalam bentuk ormasnya,” kata dia. 

Adapun, ketentuan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (30/5/2024). 

WIUPK yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan hanya komoditas batu bara dengan kesulitan penambangan yang relatif rendah hasil penciutan eks PKP2B. 

Lewat beleid setingkat PP itu, kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.  

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait. 

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran WIUPK untuk badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2023 yang saat ini sedang dikerjakan oleh Kementerian Investasi.  

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengatakan, organisasinya bakal mengelola tambang pemberian pemerintah nantinya sesuai dengan aspek profesionalitas dan keberlanjutan tambang.  

“Kita ingin suatu yang halal dari legalitas dan halal di dalam aspek pengelolaannya. Kami berkomitmen penuh, kita mengelolanya secara halal sesuai aturan main,” kata Ulil. 

Ulil mengatakan, organisasinya telah membentuk perseroan terbatas (PT) yang secara khusus bakal mengelola konsesi eks PKP2B pemberian pemerintah nantinya.  

Menurut dia, kader-kader NU relatif memiliki pengalaman yang cukup untuk mengelola aset tambang pemberian pemerintah nantinya. Alasannya, sebagian kader NU memiliki pengalaman yang cukup pada industri pertambangan tersebut.  

“NU sudah mendirikan PT khusus untuk mengelola tambang ini, soal profesionalitas kader-kader NU dan Muhammadiyah juga sama punyak banyak perguruan tinggi yang membuka fakultas pertambangan,” kata Ulil. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper