Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menceritakan bahwa organisasinya mendapat perundungan secara daring dari sebagian masyarakat akibat terang-terangan menerima tawaran konsesi tambang batu bara dari pemerintah.
Ulil menuturkan, perundungan itu wajar lantaran sering kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
“PBNU yang sudah terang-terangan menerima sekarang di-bully di mana-mana, logonya diolah,” kata Ulil dalam diskusi Fraksi PAN DPR RI yang disiarkan lewat Zoom, Rabu (26/6/2024).
Ulil menilai penolakan soal distribusi tambang eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) itu sebagian besar berasal dari aspek lingkungan dari sebagian masyarakat.
“Karena batu bara ini memang ya mungkin dari energi fosil yang ada, mungkin paling dalam pandangan aktivis kehidupan yang paling najis,” kata dia.
Kendati demikian, dia menegaskan, organisasinya bakal mengelola tambang pemberian pemerintah nantinya sesuai dengan aspek profesionalitas dan keberlanjutan tambang.
Baca Juga
“Kita ingin suatu yang halal dari legalitas dan halal di dalam aspek pengelolaannya. Kami berkomitmen penuh, kita mengelolanya secara halal sesuai aturan main,” kata dia.
Di sisi lain, dia menambahkan, organisasinya telah membentuk perseroan terbatas (PT) yang secara khusus bakal mengelola konsesi eks PKP2B pemberian pemerintah nantinya.
Adapun, pemerintah akan memberikan tambang batu bara bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan Grup Salim.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas KPC kepada NU merupakan keputusan dari pemerintah.
Bahlil menyebut, setelah pihak NU mengajukan permohonan untuk mengelola pertambangan, pemerintah mengkaji terkait persyaratan dan kemampuan dari NU.
“Dan kita sudah memutuskan untuk PBNU kita akan mengalokasikan eks PKP2B [perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara] dari KPC,” kata Bahlil saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (11/6/2024).
Adapun, Bahlil mengatakan bahwa setiap ormas keagamaan yang mengajukan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan bakal diverifikasi oleh pemerintah dan akan ditentukan lahan mana yang akan diberikan.
Namun, sebelum ke tahap penentuan lahan, Bahlil menuturkan, pemerintah akan selektif dalam mengeluarkan izin tersebut.
Pemerintah akan memastikan ormas tersebut memiliki badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh ormas tersebut. Hal itu dilakukan, kata Bahlil, guna mencegah adanya pemindahtanganan IUPK ke pihak lainnya di luar ormas keagamaan.