Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa kegiatan eksploitasi tambang haram hukumnya.
Dia mengatakan bahwa pemanfaatan tambang bisa dihukumi haram bila asal usul, cara pengelolaan, dan penggunaannya tidak benar.
“Kalau asal-usulnya halal, ini pemerintah itu kepingin mencari jalan, breakthrough, untuk memecah kebekuan dari asymmetric distribution of resources,” kata Gus Yahya dalam 'Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama' yang disiarkan melalui Youtube Nahdlatul Ulama, Selasa (11/6/2024).
Gus Yahya pun menjabarkan, selain asal usulnya yang jelas, pemanfaatan tambang tersebut juga harus dilakukan secara benar.
Gus Yahya menganalogikan seperti ayam yang disembelih tidak dengan syariat yang benar, maka ayam tersebut menjadi haram, begitupun sebaliknya.
“Jadi asal-usulnya, cara mengelolanya dan penggunaannya itu yang bikin haram. Tapi memanfaatkan batu bara itu tidak otomatis haram,” ucapnya.
Baca Juga
Menurutnya, diprioritaskannya penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memecah adanya ketimpangan distribusi sumber daya alam.
Dia mengatakan, selama ini, jutaan hektare lahan tambang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tambang. Untuk itu, pemerintah berupaya memberikan lahan yang tak tergarap selama masa kontrak tambang kepada ormas agar terjadi distribusi yang adil.
“Kalau tidak memenuhi target, maka lahan yang sudah dikasih izin itu akan dipotong. Itu namanya relinquish, dan akhirnya dipotong beneran,” ujar Gus Yahya.
Kemudian, Gus Yahya menjelaskan, diprioritaskannya penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan juga dikarenakan ormas keagamaan bakal mengelola hasil pertambangan tersebut untuk kepentingan agama dan umat.
“Kalau kata orang Jawa ormas itu dipakake, artinya dijadikan sasaran, tapi ya sasaran masuk akal, karena kalau ormas dipakai untuk urusan agama dan sampai ke umatnya, kalau diserang, serang ormas agamanya jangan pemerintah,” tutur Gus Yahya.
Sebelumnya, PBNU sempat mengeluarkan fatwa haram atas aktivitas ekploitasi sumber daya alam Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan pada 2015 lalu.
Mengutip NU Online, putusan haram tersebut atas eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada mashlahatnya.
Isu yang diangkat oleh PBNU ini berangkat dari keprihatinan para kiai melihat kerusakan luar biasa alam dan juga pencemaran lingkungan seperti lubang-lubang raksasa di Kepulauan Riau, Papua, Kalimantan, Aceh, Sidoarjo akibat eksploitasi alam berlebihan.