Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NU, Muhammadiyah, dkk Bakal Ditawari Tambang Bekas Adaro hingga Arutmin

Terdapat enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada NU, Muhammadiyah, dan ormas keagamaan lainnya.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan terdapat enam konsesi tambang eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang akan ditawarkan secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

"Ada KPC, Arutmin, Adaro, MHU, Indika [Kideco], Kendilo," ujar Arifin, Jumat (7/6/2024).

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu.

Arifin menuturkan, penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mendapat sumber pendanaan baru guna mendukung kegiatan-kegiatannya.

“Mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan agama itu banyak seperti ibadah, pendidikan, dan masalah kesehatan,” ucapnya.

Jika ormas keagamaan tak berminat, kata Arifin, pemerintah akan menawarkan WIUPK tersebut melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper