Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut besaran lahan pertambangan yang bakal dikelola ormas keagamaan.
Adapun, pemerintah resmi memberikan izin ormas keagamaan mengelola pertambang setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan pembagian lahan bagi ormas keagamaan bakal disesuaikan dengan besarnya organisasi tersebut.
“Ini disesuaikan sesuai dengan sizenya lahan sama sizenya organisasi,” kata Arifin Tasrif di gedung Dirjen Migas, Jumat (7/6/2024).
Arifin menyampaikan, untuk pertambangan ini harus digarap dalam kurun waktu lima tahun dan hanya diberikan kepada badan usaha ormas keagamaan.
Dalam kurun waktu lima tahun, pertambangan tersebut bakal dikelola oleh badan usaha milik ormas keagamaan dan tidak boleh dipindah tangankan.
Baca Juga
“Dia harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUPnya juga sama IUp pertambangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arifin menuturkan jika ormas keagamaan tersebut tidak mau mengambil lahan pertambangan tersebut. Maka, lahan tersebut bakal dilelang kembali oleh negara.
“Kembali kepada negara, kita berlakukan sebagai aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil,” ujar Arifin.
Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.