Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBNU Dapat Jatah Tambang Eks Grup Bakrie: Kita Ingin yang Halal

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkomitmen untuk mengelola tambang eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkomitmen untuk mengelola tambang eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). 

Ketua Pengurus PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan, organisasinya bakal mengelola tambang pemberian pemerintah nantinya sesuai dengan aspek profesionalitas dan keberlanjutan tambang. 

“Kita ingin suatu yang halal dari legalitas dan halal di dalam aspek pengelolaannya. Kami berkomitmen penuh, kita mengelolanya secara halal sesuai aturan main,” kata Ulil dalam diskusi Fraksi PAN DPR RI yang disiarkan lewat Zoom, Rabu (26/6/2024). 

Ulil mengatakan, organisasinya telah membentuk perseroan terbatas (PT) yang secara khusus bakal mengelola konsesi eks PKP2B pemberian pemerintah nantinya. 

Menurut dia, kader-kader NU relatif memiliki pengalaman untuk mengelola aset tambang pemberian pemerintah tersebut. Alasannya, sebagian kader NU memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup pada industri pertambangan tersebut. 

“NU sudah mendirikan PT khusus untuk mengelola tambang ini, soal profesionalitas kader-kader NU dan Muhammadiyah juga sama punya banyak perguruan tinggi yang membuka fakultas pertambangan,” kata Ulil. 

Adapun, pemerintah akan memberikan tambang batu bara bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan Grup Salim.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas KPC kepada NU merupakan keputusan dari pemerintah. 

Bahlil menyebut, setelah pihak NU mengajukan permohonan untuk mengelola pertambangan, pemerintah mengkaji terkait persyaratan dan kemampuan dari NU. 

“Dan kita sudah memutuskan untuk PBNU kita akan mengalokasikan eks PKP2B [perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara] dari KPC,” kata Bahlil saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (11/6/2024). 

Adapun, Bahlil mengatakan bahwa setiap ormas keagamaan yang mengajukan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan bakal diverifikasi oleh pemerintah dan akan ditentukan lahan mana yang akan diberikan.

Namun, sebelum ke tahap penentuan lahan, Bahlil menuturkan, pemerintah akan selektif dalam mengeluarkan izin tersebut. 

Pemerintah akan memastikan ormas tersebut memiliki badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh ormas tersebut. Hal itu dilakukan, kata Bahlil, guna mencegah adanya pemindahtanganan IUPK ke pihak lainnya di luar ormas keagamaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper