Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Tegaskan Tambang Batu Bara 'Jatah' Ormas Berisiko Rendah

Kementerian ESDM menegaskan, tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan memiliki tingkat kesulitan rendah.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat atau ormas keagamaan hanya komoditas batu bara dengan kesulitan penambangan yang relatif rendah. 

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, wilayah itu bakal berasal dari penciutan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

“Yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara yang memiliki tingkat kesulitan penambangan relatif rendah,” kata Lana dalam diskusi Fraksi PAN DPR RI yang disiarkan lewat Zoom, Rabu (26/6/2024). 

Dengan demikian, kata Lana, blok-blok yang diberikan kepada badan usaha ormas itu relatif mudah untuk dikerjakan ketimbang konsesi baru yang butuh eksplorasi lanjutan yang relatif kompleks. 

“Sehingga tidak membuka lahan-lahan baru yang sebelumnya belum ditetapkan wilayahnya,” kata dia. 

Adapun, ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (30/5/2024). 

Lewat beleid setingkat PP itu, kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali. 

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran WIUPK untuk badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2023 yang saat ini sedang dikerjakan oleh Kementerian Investasi. 

“Namun, sebagai gambaran umum progres atau proses pemberiannya akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi,” kata Lana. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengatakan, organisasinya bakal mengelola tambang pemberian pemerintah nantinya sesuai dengan aspek profesionalitas dan keberlanjutan tambang. 

“Kita ingin suatu yang halal dari legalitas dan halal di dalam aspek pengelolaannya. Kami berkomitmen penuh, kita mengelolanya secara halal sesuai aturan main,” kata Ulil.

Ulil mengatakan, organisasinya telah membentuk perseroan terbatas (PT) yang secara khusus bakal mengelola konsesi eks PKP2B pemberian pemerintah nantinya. 

Menurut dia, kader-kader NU relatif memiliki pengalaman yang cukup untuk mengelola aset tambang pemberian pemerintah nantinya. Alasannya, sebagian kader NU memiliki pengalaman yang cukup pada industri pertambangan tersebut. 

“NU sudah mendirikan PT khusus untuk mengelola tambang ini, soal profesionalitas kader-kader NU dan Muhammadiyah juga sama punyak banyak perguruan tinggi yang membuka fakultas pertambangan,” kata Ulil. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper