Bisnis.com, PURWAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendah) segera menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk perdagangan tanaman kratom.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, nantinya dalam regulasi ini, pihak yang dapat melakukan ekspor kratom adalah eksportir yang telah terdaftar serta telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi eksportir itu siapa yang beli, ke mana, tujuannya untuk apa, dan eksportirnya harus memenuhi kriteria,” kata Zulhas kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, tata niaga tanaman dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa itu sudah semestinya diatur oleh pemerintah. Pasalnya, selama ini perdagangan tanaman tersebut sangat bebas tanpa memerhatikan dari sisi kualitasnya. Akibatnya harga kratom jatuh dan membuat citra Indonesia di pasar global menjadi buruk.
Oleh karena itu melalui aturan ini, pemerintah turut mengatur kualitas tanaman kratom yang dapat di ekspor beserta volumenya. Dengan begitu, para petani kratom bisa mendapatkan harga yang baik dan mendapat untung dari tanaman ini.
“Akan segera dibuat Permendagnya,” ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah telah sepakat untuk menyusun aturan perdagangan tanaman kratom, usai melaksanakan rapat internal di Istana Negara, pada Kamis (21/6/2024).
Aturan iini sekaligus merespons keluhan dari 18.000 lebih keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan untuk mengekspor kratom. Selain itu, tanaman ini dinilai dapat menjadi kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pengusaha akan mendaftarkan produknya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) jika aturan tersebut terbit.
“Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi, sehingga tidak ada lagi kratom produk Indonesia yang terkandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat. Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya,” jelas Moeldoko, Kamis (20/6/2024)