Meskipun, ada juga perusahaan yang tetap berupaya memberikan pesangon kepada karyawan dengan negosiasi memberikan jumlah di bawah ketentuan yang berlaku.
"Yang PHK baru ini di 2024 misal PT Alenatex di Bandung memberikan tawaran nilai pesangon, tapi belum ada kesepakatan dengan pihak pekerja atau PT Dupantex di Pekalongan malah belum jelas sama sekali," tuturnya.
4. Banjir Produk Impor
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan produk impor yang membanjiri Tanah Air juga semakin memberatkan kinerja industri tekstil lokal.
Wakil Ketua Umum API, David Leonardi, mengaku masih menemukan adanya produk impor yang didistribusikan di pasar domestik tanpa label berbahasa Indonesia, produk impor tanpa ada merek dan produk impor yang masuk melewati jalur yang tidak seharusnya.
"Selain itu, hingga Q1 tahun 2024, masih ditemukan selisih pencatatan value ekspor Tiongkok ke Indonesia dan value impor Indonesia dari Tiongkok," jelasnya.
Perbedaan angka yang tercatat menunjukan adanya praktik under-value yang terjadi. Kondisi ini juga disebut berakibat pada berkurangnya pemasukan negara dari pajak impor.
Baca Juga
Beberapa waktu lalu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mencatat sebanyak 37.000 kontainer produk impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT) masih membanjir pasar domestik sepanjang 2023.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah atau PR besar terkait maraknya impor ilegal yang harus segera dibenahi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Berdasarkan perhitungan dengan metode supply diperkirakan impor ilegal TPT di tahun 2023 mencapai 749.000 ton, setara 37.000 kontainer," kata Redma kepada Bisnis.
Adapun, Redma menjelaskan, angka impor ilegel tersebut dihitung dengan melihat volume ketersediaan pasokan TPT dari hulu sampai hilir termasuk data ekspor-impor BPS.
5. Sikap Pemerintah
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri membenarkan terkait penutupan pabrik tekstil raksasa di wilayah Jawa Tengah.
Indah mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut diadang turunnya produksi hingga penjualan yang lemah akibat kondisi ekonomi global, konflik geopolitik hingga perubahan gaya hidup.
Alih-alih melakukan pengurangan karyawan, Indah menyebut ketiga perusahaan ini tengah melakukan negosiasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat agar hak-hak pekerja diturunkan, misalnya menghapus upah lembur atau bonus karyawan. Indah pun telah mengusulkan, agar perusahaan turut menurunkan fasilitas di tingkat manajemen.
"Supaya tidak terjadi pemborosan labor cost, kita sarankan begitu daripada PHK," tuturnya.