Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan syarat impor tekstil dan produk tekstil masih membutuhkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kekhawatiran para industri tekstil terhadap Permendag No.8/2024 yang dianggap bakal merugikan mereka, dibantahkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso menegaskan relaksasi impor dalam Permendag No.8/2024 tidak mengubah ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurutnya, sejumlah produk tetap dikenakan aturan pertek untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.
"TPT, besi baja, ban itu tetap pakai pertek," ujar Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/6/2024).
Di sisi lain, untuk impor produk pakaian jadi diakui Budi sudah tidak menggunakan pertek sejak dahulu. Namun, kini pengawasannya sudah diubah dari post border menjadi border sebagai upaya pengendalian produk impor yang masuk ke dalam negeri.
Budi pun membantah industri tekstil dalam negeri akan dirugikan oleh aturan impor yang telah direvisi tiga kali itu. Menurutnya, khusus aturan impor TPT tidak ada yang berubah sejak Permendag No.36/2024 hingga perubahannya menjadi Permendag No.8/2024. Oleh karena itu, dia menilai tidak perlu ada aturan turunan khusus untuk mengatur impor TPT.
"Harusnya enggak [merugikan], coba dicek datanya impor tekstil Januari - April [2024] turun, dan Permendag No.8/2024 juta tetap pakai pertek," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, berdasarkan data lampiran halaman 453 Permendag No.8/2024 tertulis, untuk persyaratan impor TPT, pengajuan persetujuan impor API-P persyaratannya berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi atau pertek Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (3/6/2024), industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki ramai-ramai meminta pemerintah untuk merevisi aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
Padahal, kedua subsektor industri tersebut baru saja mendapatkan berkah dari pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) impor melalui Permendag 36/2023 yang berlaku pada 10 Maret 2024.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiman mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan pemerintah yang mempermudah impor barang jadi. Padahal, kementerian terkait dinilai telah memahami kondisi industri kecil dan menengah (IKM) yang terseok-seok imbas banjir produk impor.
Nandi memprediksi apabila Permendag No. 8/2024 tak juga direvisi maka bukan tidak mungkin akan terjadi peningkatan pengangguran, bahkan 70% IKM konveksi tekstil di Jawa Barat bisa tutup. Sebab, industri tekstil dan sepatu merupakan industri padat karya.
Sebelumnya, saat Permendag 36/2023 diberlakukan sejak Maret 2024, Nandi mencatat terjadinya peningkatan pesanan konveksi tekstil. Sebab, produk impor tak bisa masuk dan industri dalam negeri terpacu produktivitasnya.
"Dengan Permendag ini tidak diubah ini yakin IKM ini di dalam negeri ini saya yakin akan mati," kata Nandi di Kantor Kementerian Kementerian Perdagangan, Senin (3/6/2024).