Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyindir soal pertimbangan teknis (pertek) dianggap membuat barang impor tertahan di pelabuhan.
Kali ini, Zulhas mengungkapkan bahwa dirinya mendapat keluhan dari PT Pindad (Persero) bahwa impor bahan peledak telah tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024. Hal itu diungkapkan Zulhas saat membuka peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 di Kementerian Perdagangan.
"Saya jam 9 sudah mau jalan dari rumah, tapi tamunya enggak habis-habis. Terakhir tadi datang Dirut [Direktur Utama] PT Pindad, karena mendesak katanya ya saya terima," ungkap Zulhas, Jumat (31/5/2024).
Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) membeberkan, Dirut PT Pindad (Persero) mengeluhkan ihwal aturan pertek yang menyebabkan barang impor sulit keluar. Adapun, barang impor milik PT Pindad yang tertahan, kata Zulhas, berupa bahan peledak.
"Enggak bisa keluar dari pelabuhan, itu sama-sama susah, dia [PT Pindad] susah barangnya enggak keluar, Bea Cukai susah takut barangnya meledak," kata Zulhas sambil berkelakar.
Menurut laporan yang diterima Zulhas, PT Pindad telah mendatangkan impor bahan peledak sejak Maret 2024. Namun, mereka baru mengurus izin impornya pada April 2024 dan mengalami kendala terkait dengan peraturan impor teranyar.
Baca Juga
"Saya Tanya kenapa barangnya datang duluan, persetujuan impor baru April? Katanya pertek-petek agak lama pak," cerita Zulhas.
Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Selasa (21/5/2024), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita mempertanyakan isi dari 26.000 kontainer yang menumpuk di pelabuhan Tanjung Priok, tanjung Perak, dan Belawan sejak aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor berlaku per 10 Maret 2024 lalu.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief membantah penumpukan kontainer tersebut disebabkan lambatnya penerbitan teknis (Pertek) yang diterbitkan Kemenperin hingga membuat rantai pasok industri nasional terganggu.
"Apa isi kontainer? Saya sampaikan sampai sekarang kami belum tahu. Apakah itu isinya bahan baku atau produk hilir barang jadi? Yang lebih tahu itu sebenarnya kawan-kawan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Febri dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Febri pun meminta pembuktian isi dari kontainer yang menumpuk tersebut merupakan bahan baku/penolong industri atau barang jadi. Sebab, tujuan utama lartas impor yakni melindungi industri dalam negeri dari banjir barang impor ke pasar domestik.
"Kami membantahnya karna tak ada industri yang lapor atau mengeluh pada kami sejak pemberlakuan lartas ini mereka kesulitan bahan baku. Sepertinya lancar-lancar aja tuh. Berarti bahan baku yang mereka impor selama ini gak numpuk di pelabuhan. Sebaiknya ditanyakan ke Bea Cukai, apa isi kontainer yang menumpuk di pelabuhan," terangnya.