Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! 13.800 Pekerja Tekstil Kena PHK, Pesangon Belum Dibayar

Serikat pekerja mengatakan kesulitan pembayaran pesangon kepada pekerja yang kena PHK umumnya terjadi pada perusahaan tekstil berbasis lokal.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). / Bisnis - Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). / Bisnis - Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pekerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menantikan kejelasan hak-hak pesangon yang tak kunjung diberikan perusahaan atau belum mencapai kesepakatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan kesulitan pembayaran pesangon umumnya terjadi pada perusahaan tekstil yang berbasis lokal. Sementara, perusahaan berbasis ekspor umumnya lebih patuh terhadap aturan pesangon yang berlaku.

"Mayoritas yang local oriented untuk memenuhi hak pesangon pekerja ini agak lebih sulit, bahkan sampai sekarang ada yang masih belum jelas pesangonnya," kata Ristadi saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).

Dia melihat kebanyakan pabrik berorientasi pasar domestik yang tutup dan tak mampu memberikan pesangon kepada karyawan lantaran kondisi keuangan yang buruk dengan tumpukan utang hingga aset yang digadaikan.

Meskipun, ada juga perusahaan yang tetap berupaya memberikan pesangon kepada karyawan dengan negosiasi memberikan jumlah dibawah ketentuan yang berlaku.

"Yang PHK baru ini di 2024 misal PT Alenatex di Bandung memberikan tawaran nilai pesangon, tapi belum ada kesepakatan dengan pihak pekerja atau PT Dupantex di Pekalongan malah blm jelas sama sekali," tuturnya.

Selanjutnya, pekerja di pabrik tekstil Kusuma Group, Karanganyar juga disebut masih belum jelas pembayaran hak-haknya. Bahkan, PT Pismatex yang telah mengumumkan PHK dari 2 tahun lalu pun tidak memberikan pesangon hingga saat ini.

Di sisi lain, beberapa perusahaan yang telah memberikan hak-hak bagi pekerja yang PHK yakni grup Sritex dan PT Sai Apparel di Semarang. Perusahaan ini yang berbasis pada ekspor disebut telah menyelesaikan kewajiban sesuai aturan.

"Kalau misalkan dia tidak mampu memnuhi 100% biasanya dia lakukan negosiasi dan ada bargaining disitu turun sedikit dari aturan," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan KSPN, hingga Juni 2024 tercatat kurang lebih 13.800 buruh tekstil di PHK dengan alasan efisiensi hingga penutupan pabrik. Adapun, 6 pabrik diketahui tutup dan 4 pabrik melakukan efisiensi karyawan.

Lebih rinci, 6 pabrik yang tutup hingga awal Juni ini yaitu PT S Dupantex di Jawa Tengah (700 pekerja PHK), PT Alenatex di Jawa Barat (700 pekerja PHK), PT Kusumahadi Santosa di Jawa Tengah (500 pekerja PHK), PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah (400 pekerja PHK).

Kemudian, PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah (PHK 700 orang) dan PT Sai Apparel di Jawa Tengah (PHK 8.000 orang). Sementara itu, ada juga pabrik tekstil yang melakukan efisiensi karyawan. 

Sementara itu, beberapa pabrik yang masih berjalam namun memangkas karyawannya pada periode awal tahun ini yaitu PT Sinar Panca Jaya di Semarang dengan jumlah PHK hingga awal Juni 2024 tembus 2.000 orang.

Di sisi lain, PT Bitratex di Semarang telah PHK 400-an orang, PT Johartex di Magelang juga melakukan PHK 300-an orang dan PT Pulomas, Bandung: PHK 100-an orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper