Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan adanya sejumlah perusahaan tekstil raksasa di Jawa Tengah yang tengah dalam kondisi sulit hingga dikabarkan akan menutup pabriknya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, produksi dan penjualan dari ketiga perusahaan itu memang tengah mengalami penurunan. Kendati demikian, dia memastikan ketiga perusahaan ini tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Indah enggan membeberkan nama tiga perusahaan tekstil besar di Jawa Tengah tersebut.
“Ya ada betul di Jawa Tengah, ada yang grup tiga besar itu, tapi barusan saya telepon Kadisnya [kepala dinas] nggak akan PHK,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/6/2024).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan-perusahaan tersebut tengah mengalami penurunan produksi dan penjualan akibat kondisi ekonomi global, konflik geopolitik, hingga perubahan gaya hidup.
Alih-alih melakukan pengurangan karyawan, Indah menyebut ketiga perusahaan ini tengah melakukan negosiasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat agar hak-hak pekerja diturunkan, misalnya menghapus upah lembur atau bonus karyawan. Indah pun telah mengusulkan, agar perusahaan turut menurunkan fasilitas di tingkat manajemen.
Baca Juga
“Supaya tidak terjadi pemborosan labor cost, kita sarankan begitu, daripada PHK,” ujarnya.
Menurutnya, selama tidak mengganggu kenyamanan pekerja, pemerintah akan mempertimbangkan usulan pengurangan fasilitas dan terus memantau pelaksanaannya di lapangan.
“Tapi kalau sampai tidak dibayar sama sekali kan itu nggak bener,” ujarnya.
Pasalnya, pihaknya menemukan beberapa perusahaan tekstil di Jawa Tengah yang tetap memaksa beroperasi, tetapi tidak mampu membayar para pekerjanya selama berbulan-bulan. Masalah tersebut sedang dipantau oleh pemerintah untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya.
“Ada lho, banyak perusahaan besar di Jawa Tengah, tekstil yang begitu. Dia nggak mau diakui tutup cuma karyawannya nggak dibayar berbulan-bulan. Ini sedang dicek juga nih,” tuturnya.
Pun jika perusahaan ini memilih PHK sebagai jalan terakhir, Indah meminta perusahaan untuk tetap memenuhi hak-hak pekerjanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.