Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah relaksasi impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 bakal membuat industri tekstil dalam negeri ambruk.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, penerbitan aturan impor teranyar itu bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses rantai pasok perdagangan. Dia merujuk pada kasus penumpukan ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
Saat itu, aturan impor yang berlaku adalah Permendag No. 7/2024 dan dianggap menjadi salah satu penyebab penumpukan kontainer di pelabuhan. Terutama, karena kendala perizinan akibat adanya syarat pertimbangan teknis (pertek).
"Ini maksudnya diterbitkan yang baru untuk mempermudah. Kenapa ada 19.000 [kontainer] itu numpuk? karena terkendala proses perizinan, salah satunya adalah banyak membutuhkan pertimbangan teknis dari Kementerian teknis, saya tidak perlu sebut Kementerian mana, tapi ada faktor tersebut," ujar Jerry saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (13/6/2024).
Melalui Permendag No. 8/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari kebijakan impor, Jerry mengakui sejumlah barang kini tidak lagi memerlukan pertek dari kementerian teknis, tapi cukup dengan persetujuan impor dai Kemendag untuk importasi.
Kendati begitu, menurut Jerry, tidak seluruh tekstil mendapatkan relaksasi impor. Ada sejumlah kategori produk tekstil yang masih memerlukan pertek dari Kementerian teknis.
Baca Juga
"Kalau produk tekstil itu betul masih memerlukan pertimbang teknis," tutur Jerry.
Adapun, secara total, pemerintah telah tiga kali merevisi Permendag No. 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Teranyar, perubahan ketiga yaitu Permendag No. 8/2024 merupakan kebijakaan yang saat ini berlaku sejak 17 Mei 2024.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (3/6/2024), industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki ramai-ramai meminta pemerintah untuk merevisi aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
Padahal, kedua subsektor industri tersebut baru saja mendapatkan berkah dari pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) impor melalui Permendag 36/2023 yang berlaku pada 10 Maret 2024 lalu.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiman mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan pemerintah yang mempermudah impor barang jadi. Padahal, kementerian terkait dinilai telah memahami kondisi industri kecil dan menengah (IKM) yang terseok-seok imbas banjir produk impor
Nandi memprediksi apabila Permendag No. 8/2024 tak juga direvisi maka bukan tidak mungkin akan terjadi peningkatan pengangguran, bahkan 70% IKM konveksi tekstil di Jawa Barat bisa tutup. Sebab, industri tekstil dan sepatu merupakan industri padat karya.
Sebelumnya, saat Permendag 36/2023 diberlakukan sejak Maret 2024, Nandi mencatat terjadinya peningkatan pesanan konveksi tekstil. Sebab, produk impor tak bisa masuk dan industri dalam negeri terpacu produktivitasnya.
"Dengan Permendag ini tidak diubah ini yakin IKM ini di dalam negeri ini saya yakin akan mati," kata Nandi di Kantor Kementerian Kementerian Perdagangan, Senin (3/6/2024).