Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Tapera Ditunda? Kadin: Bebani Pengusaha dan Pekerja

Kadin Indonesia angkat bicara soal polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal ditunda.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum Dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi (kiri) menyampaikan paparan disaksikan Direktur Pemberitaan & Produksi sekaligus Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin saat kunjungan Kadin Indonesia ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (11/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum Dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi (kiri) menyampaikan paparan disaksikan Direktur Pemberitaan & Produksi sekaligus Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin saat kunjungan Kadin Indonesia ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (11/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara soal polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikabarkan bakal ditunda implementasinya pada 2027.

Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menilai, rencana Tapera perlu ditinjau ulang seiring banyaknya penolakan dari berbagai pihak. Musababnya, iuran Tapera berisiko membebani pengusaha maupun pekerja.

"Keadaannya akan memberatkan pengusaha dan pekerja, harus ditinjau ulang," ujar Arsjad kepada Bisnis.com, Selasa (11/6/2024).

Meskipun begitu, Arsjad memahami bahwa niatan pemerintah pada dasarnya cukup baik dalam mencanangkan program Tapera. Namun, di sisi lain, tidak semua orang menjadikan kepemilikan rumah sebagai prioritas utama mereka.

"Spiritnya bagus biar semua punya rumah, tapi kadang-kadang ada juga yang belum mau punya rumah, mau sewa dulu jadi punya prioritas lain," ucapnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengakui tujuan program Tapera pada dasarnya baik. Kendati demikian, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut agar program Tapera tidak memberatkan para pekerja maupun pelaku usaha.

Pasalnya, selama ini sudah ada potongan upah untuk program perlindungan sosial para pekerja, misalnya BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya lihat Tapera ini kan tujuannya baik, tapi jangan sampai ini memberatkan pekerja itu sendiri. Menurut pendapat kami, lebih baik mencari mekanisme yang lain," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Yukki membeberkan, apabila program Tapera tetap dipaksakan berlaku pada 2027, dikahwatirkan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kadin, kata Yukki bakal menyampaikan berbagai usulan kepada pemerintah ihwal program Tapera yang menuai polemik itu.

"Intinya, Kadin menghargai apa yang menjadi keputusan pemerintah, tapi sebaiknya kita mendengarkan seluruh pihak dulu dan duduk bersama," jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (10/6/2024), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait dengan rencana pemerintah menunda implementasi penarikan iuran Tapera yang bakal berlaku mulai 2027.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa penundaan itu dilakukan di tengah finalisasi yang sedang dilakukan. Pasalnya, terdapat sejumlah poin-poin krusial yang masih perlu dibahas. 

"Kami sendiri saat ini sedang finalisasi renstra [rencana strategis] ya. Dan kita sangat hati-hati betul sesuai amanat di dalam Ombudsman tadi," kata Heru saat ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/5/2024).

Heru memberi sinyal sepakat bahwa implementasi Tapera bakal ditunda selepas 2027. Hal itu juga menyusul pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono yang sebelumnya menyampaikan hal senada.

"Jadi masih dalam tahap, 2027 itu kan sebenarnya hanya untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan dari BP tapera," katanya.

Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada pasal 15 ayat 1 PP No. 21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper