Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Usul Tapera Tak Bebani Pengusaha, Iuran 3% Ditanggung Pekerja

Ombudsman RI mengusulkan agar iuran Tapera sebesar 3% ditanggung sepenuhnya oleh pekerja dan tidak perlu melibatkan pengusaha.
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI mengusulkan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak dibebankan kepada pengusaha, melainkan ditanggung pekerja sepenuhnya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengusulkan bahwa iuran Tapera nantinya dapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pekerja, tanpa melibatkan para pengusaha.

"Seyogyanya iuran Tapera ini tak melibatkan pengusaha, jadi itu melibatkan sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera," kata Yeka saat ditemui di Kantor BP Tapera, Senin (10/6/2024).

Yeka menjelaskan, hal itu perlu dipertimbangkan agar nantinya tidak mempengaruhi cash flow perusahaan. Sehingga, ke depan iklim investasi di Indonesia tetap terjaga.

Atas dasar hal itu, Yeka menyebut pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara matang.

"Konsep dari Tapera ini harus disosialisasikan dengan baik dulu. Saya yakin kalau konsepnya baik gak akan ada yang meragukan konsep Tapera ini," tuturnya.

Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada pasal 15 ayat 1 PP No.21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.

Sebagai informasi, Tapera memang banyak mendapat penolakan dari asosiasi pengusaha. Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan Apindo telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta.

Atas dasar hal itu, Apindo meminta pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 yang mengatur iuran Tapera akan dibeban kepada pekerja sebesar 2,5% dan Pemberi Kerja 0,5%.

Penolakan terhadap Tapera juga datang dari serikat pekerja. Bahkan, baru-baru ini kalangan buruh baru saja melakukan aksi demo agar pemerintah mencabut kebijakan program Tapera.

“Bila mana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Oleh karena itu, usulan Ombudsman agar iuran Tapera sepenuhnya dibebankan pada pelaku pekerja jelas akan mendapat penolakan lebih besar.

Pasalnya, Said Iqbal mengaku saat ini saja penghasilan para pekerja buruh sudah dipotong hampir 12% di antaranya untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PPh21. 

“Bisa-bisa buruh pulang ke rumah hanya bawa slip gaji,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper