Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait dengan rencana pemerintah menunda implementasi penarikan iuran Tapera yang bakal berlaku mulai 2027.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa penundaan itu dilakukan di tengah finalisasi yang sedang dilakukan. Pasalnya, terdapat sejumlah poin-poin krusial yang masih perlu dibahas.
"Kami sendiri saat ini sedang finalisasi renstra [rencana strategis] ya. Dan kita sangat hati-hati betul sesuai amanat di dalam Ombudsman tadi," kata Heru saat ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/5/2024).
Di sisi lain, BP Tapera juga masih akan melakukan perbaikan pada pelaksanaan tata kelola bisnis seperti pengadaan basis sistem yang baik. Hal itu dilakukan agar transparansi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Heru juga mengungkap bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) BP Tapera saat ini masih sedikit, hanya 197 pegawai. Sehingga, implementasi program Tapera dipastikan masih sangat berat untuk dilakukan.
Dari sisi prasarana, BP Tapera juga belum memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia. Sehingga, pada tahap ini pihaknya masih akan memikirkan hal tersebut.
Baca Juga
"Ini harus dipikirkan pasti secara gradual tidak mungkin tiba-tiba semuanya dipungut harus simpan harus nabung," tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Heru memberi sinyal sepakat bahwa implementasi Tapera bakal ditunda selepas 2027. Hal itu juga menyusul pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono yang sebelumnya menyampaikan hal senada.
"Jadi masih dalam tahap, 2027 itu kan sebenarnya hanya untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan dari BP tapera," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Basuki menyebut bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tapera apabila memang dinilai belum siap.
Basuki menjelaskan, pada dasarnya dirinya akan tunduk pada setiap keputusan yang berlaku mengenai implementasi program Tapera ke depan.
"Saya akan manut aturan misalnya [mengikuti keputusan] DPR, dan saya akan laporkan pada Presiden," jelas Basuki.
Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 PP No.21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Berdasarkan Pasal 68 PP No.25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Adapun aturan ini disahkan dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027.