Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) angkat bicara terkait dengan ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayar iuran Tapera.
Pengusaha yang tidak patuh membayar iuran Tapera bakal terancam sanksi dibekukan izin usaha hingga dicabut izin usahanya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 juncto PP No.21/2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa salah satu otoritas yang berwenang mengenakan sanksi kepada pengusaha yakni BP Tapera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menuturkan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih jauh berkenaan hal tersebut.
Meskipun menjadi salah satu otorita yang berwenang mengenakan sanksi, Heru mengaku pihaknya tidak dapat menjalankan kewenangan tersebut sendirian.
"Karena sanksi itu harus mendapatkan approval dari kementerian terkait, seperti Kemenaker dan kementerian lainnya yang mengatur dari entitas pemberi kerja, jadi tak bisa [BP Tapera sewenang-wenang]," kata Heru saat ditemui di Kantor BP Tapera, Senin (10/6/204).
Baca Juga
Di samping itu, Heru menekankan bahwa kewenangan pemberian sanksi kepada pelaku usaha itu masih jauh untuk dijalankan. Pasalnya, hingga saat ini saja BP Tapera masih belum mengetahui kapan implementasi penarikan iuran Tapera bakal dijalankan.
Heru juga menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus mengejar sejumlah capaian sebelum resmi mendapat perluasan mandatori untuk mengiur tabungan Tapera dari peserta.
"Ada achievement yang harus kita tuju dulu sebelum kita mendapatkan pos untuk memulai collection dan itu pasti berproses gak mungkin tiba-tiba. Gimana caranya? instrumen untuk motongnya bareng-bareng juga pasti susah," tuturnya.
Di sisi lain, Heru juga mengungkap bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) BP Tapera saat ini masih sedikit, hanya 197 pegawai. Sehingga, implementasi program Tapera dipastikan masih sangat berat untuk dilakukan.
Sementara itu, dari sisi prasarana BP Tapera juga belum memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia. Sehingga, pada tahap ini pihaknya masih akan memikirkan hal tersebut.
Asal tahu saja, dalam PP No.25/2025 juncto PP No.21/2024 dijelaskan bahwa iuran yang bakal dikenakan kepada pengusaha tak patuh dalam membayar iuran bervariasi.
Bentuk sanksi administratif tersebut mulai dari peneguran, pengenaan sanksi denda sebesar 0,1% dari besaran iuran tiap pekerja, sanksi pembekuan izin usaha hingga yang terberat yakni pencabutan izin usaha.