Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengaku pihaknya masih kesulitan apabila implementasi Tapera dilakukan pada 2027.
Pasalnya, tambah Heru, hingga saat ini pihaknya masih fokus mengejar sejumlah capaian sebelum resmi mendapat perluasan mandatori untuk mengiur Tapera dari peserta.
"Ada achievement yang harus kita tuju dulu sebelum kita mendapatkan pos untuk memulai collection dan itu pasti berproses nggak mungkin tiba-tiba. Gimana caranya? instrumen untuk motongnya bareng-bareng juga pasti susah," kata Heru saat ditemui di Kantor BP Tapera, Senin (10/6/2024).
Di sisi lain, Heru juga mengungkap bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) BP Tapera saat ini masih sedikit, hanya 197 pegawai. Sehingga, implementasi program Tapera dipastikan masih sangat berat untuk dilakukan.
Dari sisi prasarana, BP Tapera juga belum memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia. Sehingga, pada tahap ini pihaknya masih akan memikirkan hal tersebut.
"Ini harus dipikirkan pasti secara gradual tidak mungkin tiba-tiba semuanya dipungut harus simpan harus nabung," tegasnya.
Baca Juga
Sejalan dengan hal itu, Heru memberi sinyal sepakat bahwa implementasi Tapera bakal ditunda selepas 2027. Hal itu juga menyusul pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono yang sebelumnya menyampaikan hal senada.
"Jadi masih dalam tahap, 2027 itu kan sebenarnya hanya untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan dari BP tapera," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Basuki menyebut bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tapera apabila memang dinilai belum siap.
Basuki menjelaskan, pada dasarnya dirinya akan tunduk pada setiap keputusan yang berlaku mengenai implementasi program Tapera ke depan.
"Saya akan manut aturan misalnya [mengikuti keputusan] DPR, dan saya akan laporkan pada Presiden," jelas Basuki.
Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 PP No.21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Berdasarkan Pasal 68 PP No.25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Adapun aturan ini disahkan dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027.