Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh bakal menggelar aksi demo lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar untuk menolak penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Kamis, 27 Juni 2024.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengatakan aksi demo buruh lanjutan untuk menolak Tapera ini bakal dihadiri oleh massa jumlah yang lebih besar daru yang dilakukan sebelumnya pada Kamis, 6 Juni 2024.
"Sekali lagi kami dari DPD FSP LEM/SPSI DKI Jakarta menolak Tapera. Rencananya secara nasional di tanggal 27 Juni kami pun akan aksi menyampaikan bahwasannya tolak Tapera dan cabut untuk selamanya," kata Endang, Senin (10/6/2024).
Dalam aksi demo pada 27 Juni mendatang, Endang mengatakan para buruh menuntut pemerintah untuk mencabut aturan Tapera, bukan hanya sekadar menundanya.
"Kami menyampaikan sikap terkait Tapera adalah menolak dan minta dicabut tapera. Untuk selamanya, tidak sekadar untuk menenggelamkan sementara, tapi untuk selamanya tidak ada tabungan Tapera yang akan menyengsarakan buruh yang sebelumnya telah terzalimi oleh Omnibus Law," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan Butuh menolak Tapera ialah karena program tersebut tidak dapat memberikan jaminan bahwa buruh di Indonesia akan mempunyai rumah.
Baca Juga
Selain itu, para buruh menilai program Tapera tidak berpihak pada buruh. Pasalnya, tidak perwakilan unsur buruh pada jajaran Komite BP Tapera. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan BPJS yang terdapat perwakilan buruh.
"Nah, di Tapera adalah bagian daripada politis yang dibuat oleh pemerintah, tidak ada perwakilan dari buruh. Di situlah akan bisa diduga terjadi kebocoran-kebocoran dana yang ditabung oleh buruh, karena dengan ditabung dipaksa, tapi tidak ada controlling di Tapera-nya," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan kalangan buruh akan melanjutkan aksi demo yang lebih luas dan lebih besar jika pemerintah tidak segera mencabut kebijakan program Tapera.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Bila mana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui dalam aksi demo buruh di kawasan Patung Kuda Monas, Kamis (6/6/2024).