Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mendapat 17 laporan masyarakat terkait dengan pencairan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bermasalah selama periode 2021 hingga saat ini.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menuturkan 17 laporan tersebut saat ini posisinya telah diselesaikan sepenuhnya oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
"Tapi Alhamdulillah semua diselesaikan dalam waktu cepat, tak lebih dari 1 bulan sudah diselesaikan. Bahkan ada yang 1 minggu hingga 3 hari itu diselesaikan oleh BP Tapera," tuturnya saat ditemui di Kantor BP Tapera, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Yeka menjelaskan bahwa 17 laporan tersebut dilaporkan oleh peserta Tapera yang tak lain merupakan eks peserta Bapertarum yang telah resmi dinyatakan pensiun. Usai menghadap BP Tapera, Yeka membeberkan alasan keterlambatan pencairan 17 laporan tersebut difaktori oleh dua permasalahan teknis.
Pertama, berkenaan mengenai masalah status kepensiunan peserta. Kedua, terkait dengan perbedaan nomor rekening yang didaftarkan dengan saat saat ini.
"Mungkin tidak nomor rekening watu mendaftarkan dengan nomor rekening waktu pensiun berbeda? sangat mungkin," tegasnya.
Baca Juga
Akan tetapi, Yeka tidak menjelaskan secara pasti berapa nilai pencairan 17 laporan peserta Tapera tersebut. Hanya saja, Dia memberikan gambaran bahwa nilai pencairan per laporan tidak lebih dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.
"Kecil [nilai pencairan yang dilaporkan], gak sampai Rp100 juta itu. Tapi kan kalau seperti begitu masyarakat jangan kita bilang kecil atau tidak, hak masyarakat ya tetap hak masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, BP Tapera mengaku telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pengembalian tabungan perumahan rakyat itu telah diserahkan secara langsung kepada peserta ataupun ahli waris dari penerima. Di mana, dana dikirimkan langsung dari Bank Kustodian ke rekening para peserta secara langsung.
"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat [pokok tabungan dan hasil pemupukannya] kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," pungkas Heru.