Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku mulai 2027 disebut tumpang tindih dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaann telah memiliki konsep program bantuan pembiayaan perumahan melalui Manfaat Layanan Tambahan atau MLT.
Implementasi MLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 pasal 25 (1) Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Lewat program MLT, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembangkan fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai tersebut melalui lembaga keuangan dalam tiga kategori.
Pertama, pinjaman uang muka perumahan (rumah tapak dan rumah susun). Kedua, kredit pemilikan rumah (rumah tapak dan rumah susun). Ketiga, rumah susun sederhana sewa dan pinjaman renovasi perumahan.
Hal inilah yang kemudian memantik polemik terhadap penerapan Tapera dari kalangan pengusaha hingga pekerja.
Baca Juga
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menilai implementasi Tapera tidaklah terlalu genting untuk diterapkan. Terlebih, pemerintah bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi rakyatnya.
“Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % Rp138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ungkap Shinta.
Lantas, apa perbedaan program Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ini perbedaan Tapera dan MLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Status Kepesertaan
Secara garis besar, mekanisme dan sifat kepesertaan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan BP Tapera memiliki perbedaan yang cukup jelas.
Pasalnya, program JHT BPJS Ketenagakerjaan sifatnya sukarela dan tidak diwajibkan untuk diikuti oleh masyarakat. Posisi tersebut berbeda dengan rencana implementasi Iuran Tapera yang bersifat wajib.
Implementasi Tapera wajib diikuti oleh seluruh pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2020 juncto PP No.21/2024. Dalam beleid itu di pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
Di samping itu, iuran juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.