2. Besaran Iuran
Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran Tapera yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara itu, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Di sisi lain, besaran iuran program JHT adalah sebesar 5,7% dari total gaji bulanan pekerja. Perinciannya, 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 2% ditarik dari gaji pribadi para pekerja.
3. Pemanfaatan
Pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan tersebut meliputi rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Bagi peserta Tapera yang tergolong MBR, masyarakat akan mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangunan rumah (KBR) dan kredit renovasi rumah (KRR).
Baca Juga
Lewat program Tapera, bunga kredit yang ditanggung peserta juga akan jauh lebih murah menjadi 5% dibandingkan dengan KPR komersial sebesar 11%.
Di samping itu, masyarakat juga dijanjikan akan mendapat hasil pemupukan tabungan yang diinvestasikan oleh BP Tapera. Di mana, klaim simpanan dan pemupukan tersebut dapat dilakukan ketika peserta telah pensiun atau tak lagi menjadi peserta Tapera.
Sementara itu, program MLT merupakan program tambahan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan manfaat antara lain pinjaman uang muka perumahan baik rumah tapak maupun rusun, kredit pemilikan rumah, dan fasilitas pembiayaan rusun sewa hingga pinjaman renovasi perumahan.