Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku mulai 2027 disebut tumpang tindih dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaann telah memiliki konsep program bantuan pembiayaan perumahan melalui Manfaat Layanan Tambahan atau MLT.
Implementasi MLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 pasal 25 (1) Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Lewat program MLT, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembangkan fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai tersebut melalui lembaga keuangan dalam tiga kategori.
Pertama, pinjaman uang muka perumahan (rumah tapak dan rumah susun). Kedua, kredit pemilikan rumah (rumah tapak dan rumah susun). Ketiga, rumah susun sederhana sewa dan pinjaman renovasi perumahan.
Baca Juga
Hal inilah yang kemudian memantik polemik terhadap penerapan Tapera dari kalangan pengusaha hingga pekerja.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menilai implementasi Tapera tidaklah terlalu genting untuk diterapkan. Terlebih, pemerintah bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi rakyatnya.
“Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % Rp138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ungkap Shinta.
Lantas, apa perbedaan program Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ini perbedaan Tapera dan MLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Status Kepesertaan
Secara garis besar, mekanisme dan sifat kepesertaan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan BP Tapera memiliki perbedaan yang cukup jelas.
Pasalnya, program JHT BPJS Ketenagakerjaan sifatnya sukarela dan tidak diwajibkan untuk diikuti oleh masyarakat. Posisi tersebut berbeda dengan rencana implementasi Iuran Tapera yang bersifat wajib.
Implementasi Tapera wajib diikuti oleh seluruh pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2020 juncto PP No.21/2024. Dalam beleid itu di pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
Di samping itu, iuran juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
2. Besaran Iuran
Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran Tapera yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara itu, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Di sisi lain, besaran iuran program JHT adalah sebesar 5,7% dari total gaji bulanan pekerja. Perinciannya, 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 2% ditarik dari gaji pribadi para pekerja.
3. Pemanfaatan
Pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan tersebut meliputi rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Bagi peserta Tapera yang tergolong MBR, masyarakat akan mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangunan rumah (KBR) dan kredit renovasi rumah (KRR).
Lewat program Tapera, bunga kredit yang ditanggung peserta juga akan jauh lebih murah menjadi 5% dibandingkan dengan KPR komersial sebesar 11%.
Di samping itu, masyarakat juga dijanjikan akan mendapat hasil pemupukan tabungan yang diinvestasikan oleh BP Tapera. Di mana, klaim simpanan dan pemupukan tersebut dapat dilakukan ketika peserta telah pensiun atau tak lagi menjadi peserta Tapera.
Sementara itu, program MLT merupakan program tambahan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan manfaat antara lain pinjaman uang muka perumahan baik rumah tapak maupun rusun, kredit pemilikan rumah, dan fasilitas pembiayaan rusun sewa hingga pinjaman renovasi perumahan.