Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Tambang, Bahlil: Kita Menghargai

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghargai sikap beberapa ormas keagamaan yang menolak penawaran untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menghargai sikap beberapa ormas keagamaan yang tegak lurus sebagai lembaga keagamaan dan tidak mengambil peran pada sektor pertambangan.

Adapun, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Berdasarkan pasal 83 A ayat 1, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan bakal mendapatkan prioritas penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

“Nggak papa kan kita menghargai, negara ini kan negara demokrasi,” kata Bahlil saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (11/6/2024).

Bahlil menuturkan, aturan yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk untuk melakukan redistribusi kekayaan negara sebagai bentuk proses keadilan dan implementasi pada pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dirinya pun menyampaikan, pihaknya sangat terbuka bagi ormas keagamaan yang ingin mengetahui lebih jauh terkait aturan baru ini.

“Kita bicara baik-baik apa yang belum jelas kita akan jelaskan, tapi kalau pada akhirnya kemudian ada yang mau dan ada yang tidak mau itu saya pikir biasa saja,” ucapnya.

Sampai saat ini, baru Nahdlatul Ulama (NU) saja yang diketahui sedang dalam proses menunggu penerbitan izin tambang. Pemerintah memutuskan akan memberikan tambang batu bara bekas Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KPC merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara entitas usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan grup Salim.

“Pemberian kepada PBNU adalah [tambang batu bara] eks KPC,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). 

Bahlil menyampaikan izin usaha pertambangan (IUP) bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang diproses dan ditargetkan terbit pada pekan depan.

PBNU, kata Bahlil, telah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK di Kementerian Investasi/BKPM. 

“Kalau [WIUPK] NU sudah jadi. Sudah berproses. Mungkin kalau tidak salah minggu besok sudah selesai urusannya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu ormas yang terang-terangan menolak mengelola pertambangan adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Sekretaris Eksekutif & Direktur Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) RD. Paulus Christian Siswantoko mengatakan bahwa lembaganya tidak akan mengambil tawaran atau mengajukan izin untuk usaha tambang.

Menurutnya, secara prinsip KWI tidak akan mengambil tawaran sebagai pemegang WIUPK atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pertambangan karena lembaganya akan konsisten pada urusan urusan keagamaan, pewartaan, dan pelayanan.

“Gereja katolik selalu mendorong supaya tata kelola pembangunan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan, dimana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut,” ucapnya kepada Bisnis, Senin (10/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper