Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Minta Nikel dan Timah Masuk Simbara, Perintah Jokowi hingga Potensi Penerimaan Rp6,5 triliun

Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan tata kelola di sektor mineral dan batu bara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menggelar Ratas Implementasi mineral ke dalam Simbara Senin (10/6/2024)/Kemenkomarves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menggelar Ratas Implementasi mineral ke dalam Simbara Senin (10/6/2024)/Kemenkomarves

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mendorong kementerian teknis dan kementerian terkait untuk segera mengimplementasikan komoditas timah dan nikel untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap potensi yang besar dari Simbara sehingga sudah saatnya komoditas lain di implementasikan ke dalamnya, seperti nikel dan timah.

Luhut menyebut  sejumlah manfaat dari Simbara, misalnya optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, sampai efektivitas pengawasan bersama antarKementerian/Lembaga.

“Saya tegaskan kepada mereka bahwa manfaat potensi peningkatan penerimaan negara mencapai Rp6,5 triliun adalah salah satu alasan mempercepat proses integrasi ini selain meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan efektivitas pengawasan Bersama,” ujar Luhut dalam Rapat Terbatas Implementasi mineral ke dalam Simbara, Senin (10/6/2024), seperti disampaikan di akun instagram resminya, Senin malam.

Sebagai informasi, Simbara sudah go live pada September 2023. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui hingga kini baru komoditas batu bara yang terintegrasi dengan Simbara.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Luhut, sistem ini harus selesai secepat dan sebaik mungkin demi mewujudkan sebuah legacy penting dalam tata kelola dan pertambangan minerba, yang akuntabel dari hulu ke hilir serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat Indonesia seluruhnya.

“Saya meminta dijadwalkan rakor berikutnya di awal bulan Juli untuk mengevaluasi progress penyelesaian dari implementasi Nikel dan Timah di SIMBARA. Jika integrasi Nikel dan Timah ini berhasil, selanjutnya kita dorong pada komoditas bauksit dan tembaga.”

Timah dan Nikel Dijanjikan Masuk Simbara Tahun Ini

Sebelumnya, pada awal tahun ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengatakan komoditas nikel dan timah akan dimasukkan dalam Simbara pada tahun ini untuk kemudian dilanjutkan dengan komoditas mineral lainnya.

Arifin Simbara dapat mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas pengawasan bersama antarkementerian/lembaga, terwujudnya ekosistem yang mampu mengawal kebijakan pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data, serta pemanfaatan satu data minerba yang andal dan akurat lintas kementerian dan lembaga.

“Jadi, data satu minerba ini, sangat-sangat perlu, sehingga tidak terjadi overlapping dan kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan," jelas Menteri Arifin kala itu.

Aplikasi Simbara, yang dibangun melalui integrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia itu, merupakan aplikasi pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tata niaga minerba.

Sistem itu juga merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Simbara juga merupakan bentuk sinergi dari K/L untuk tata kelola minerba yang lebih baik.

Di dalamnya terdapat ekosistem pengawasan terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data minerba.

Simbara mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper