Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setoran Minerba Capai Rp 124,4 triliun, Sri Mulyani dukung Peluncuran Simbara

Penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) membukukan angka Rp 124,4 triliun di 2021. Nilai tersebut mencakup pajak, bea keluar, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) membukukan angka Rp 124,4 triliun di 2021. Nilai tersebut mencakup pajak, bea keluar, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini adalah penerimaan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir," ujar Sri Mulyani dalam acara Peluncuran SIMBARA dan Penandatanganan MoU Sistem Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, Selasa (08/03/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, pencapaian rekor penerimaan negara dari sektor minerba tersebut dipicu oleh meningkatnya harga komoditas pertambangan, seperti batu bara.

"Tentu kenaikan harga komoditas mineral dan batu bara memberikan kontribusi besar," ungkapnya.

Sri Mulyani berharap agar pencapaian positif menjadi momentum antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem informasi pengelolaan batu bara (Simbara). Tujuannya untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan iklim bisnis sektor minerba di Tanah Air.

"Transaksi dan dokumen untuk pengangkutan barang menunjukan konsistensi dari informasi dan arus uang, sehingga dapat melacak keterkaitan antar pelaku usaha dan membandingkan pemeriksaan fisik barang dengan dokumen secara akurat antar k/l tanpa menciptakan proses bisnis/kompleks bagi dunia usaha. juga antar k/l bisa compare dan mengecek akurasi dari informasi tersebut," papar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, perlu dibuat sistem yang dapat mewujudkan dokumen-dokumen dari para pelaku bisnis atau k/l untuk bisa saling terintegrasi. informasi laporan dan apa yang ada di kenyataan dari arus uang harus bisa disinkronkan.

"Di era digital ini, integrasi proses bisnis dan integrasi antar kementerian/lembaga seharusnya mudah dan harus bisa dilakukan. Ini menjadi kunci penting perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan serta untuk perbaikan layanan terhadap dunia usaha," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper