Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Wanti-Wanti, Utang Jatuh Tempo Jokowi Rp2.400 Triliun Numpuk di Era Prabowo

Menkeu Sri Mulyani mengingatkan bahwa utang jatuh tempo pemerintah Presiden Jokowi akan menumpuk di era Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama  Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, dan Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN TA 2025 dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Dok Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, dan Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN TA 2025 dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Dok Instagram @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat utang pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang jatuh tempo naik signifikan mulai 2025 hingga 2027 atau di era pemerintah Presiden terpilih Prabowo Subianto

Berdasarkan data Kemenkeu, jumlah utang pemerintah yang jatuh tempo pada 2025 sebesar Rp800,33, yang terdiri dari jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp705,5 triliun dan pinjaman sebesar Rp94,83 triliun.

Jumlah tersebut naik signifikan jika dibandingkan dengan posisi utang jatuh tempo pada tahun ini yang sebesar Rp434,20 triliun, dengan rincian jatuh tempo SBN Rp371,8 triliun dan pinjaman Rp62,49 triliun.

Sementara itu, utang jatuh tempo juga tercatat tinggi pada 2026 dan 2027, yang masing-masingnya mencapai Rp803,19 triliun dan Rp802,61 triliun. Dengan demikian, utang jatuh tempo pemerintah pada 3 tahun mendatang tembus Rp2405 triliun. 

Grafik utang jatuh tempo pemerintah pusat. Dok Kemenkeu RI
Grafik utang jatuh tempo pemerintah pusat. Dok Kemenkeu RI

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan utang jatuh tempo yang signifikan dikarenakan kenaikan utang yang ditarik untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, saat pandemi Covid-19, dibutuhkan anggaran sekitar Rp1.000 triliun untuk belanja tambahan pada saat penerimaan negara mengalami penurunan dalam.

Selain itu, pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI), atas persetujuan Komisi XI DPR RI, sepakat untuk melakukan burden sharing atau pembagian beban untuk mendanai belanja penanganan Covid-19.

“Komisi XI, Pak Perry [Gubernur BI], dan kita setuju menggunakan burden sharing. Burden sharing menggunakan SUN yang maturitasnya maksimum 7 tahun. Jadi kalau 2020, maksimum jatuh tempo dari pandemi di 7 tahun, maka konsentrasi di 3 tahun terakhir, 2025, 2026, dan 2027, sebagian di 2028,” katanya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (10/6/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya saat kembali menjadi Menteri Keuangan pada periode sebelumnya juga sempat menghadapi tingginya utang jatuh tempo dalam setahun, tapi tetap dapat terkelola dengan baik.

“Kita bisa selalu smoothing out. Kemampuan menteri keuangan untuk bisa smoothing mengurangi jumlah yang jatuh tempo, berdasarkan kemampuan reprofiling, berdasarkan surat berharga yang jatuh tempo, ini hanya bisa dilakukan dengan market yang tetap bisa menganggap dan melihat secara teliti mana instrumen yang menguntungkan mereka, mana yang dari Kemenkeu yang juga prudent, itu semua berdasarkan market base,” jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa utang jatuh tempo yang tinggi tidak menjadi masalah selama persepsi investor atau pasar terhadap kondisi APBN, kebijakan fiskal, ekonomi, dan politik di dalam negeri tetap baik.

Dengan kondisi ekonomi yang baik dan politiknya juga stabil, imbuhnya, maka dapat dipastikan risiko dari utang jatuh tempo sangat kecil.

“Concern mereka [investor] terhadap pengelolaan APBN, terhadap pengelolaan utang, itu menentukan kemampuan kita terus melakukan pengelolaan revolving risk, currency risk, dan maturity risk, relatif smooth,” tuturnya.

Lampu Kuning Utang Pemerintah

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyoroti profil utang pemerintah yang jatuh tempo pada 2025 sebesar Rp782 triliun. 

Menurutnya, jumlah tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan anggaran belanja negara yang rencananya ditetapkan sekitar Rp3.500 triliun untuk tahun anggaran 2025. 

“Apakah ini diserap di APBN 2025 atau enggak? Kalau diserap APBN yang [anggaran belanja negara] Rp3.500 triliun itu untuk bayar utang saja udah Rp782 triliun,” katanya, Rabu (5/6/2024).

Di samping itu, Dolfie juga menyoroti penarikan utang baru oleh pemerintah yang mencapai sekitar Rp600 triliun untuk menutup defisit anggaran yang diperkirakan sebesar 1,45% hingga 2,82% dari PDB.

“Utang yang nanti akan ditutup kan lewat SBN dan pinjaman, SBN yang nanti akan disepakati saat rapat kerja, jadi kita perlu tahu data-datanya, utang yang di postur kurang lebih Rp600 triliun,” jelasnya. 

Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah pada April 2024 mencapai Rp8.338,43 triliun atau setara dengan 38,64% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Sri Mulyani Wanti-Wanti, Utang Jatuh Tempo Jokowi Rp2.400 Triliun Numpuk di Era Prabowo

Posisi utang tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp8.262,10 triliun atau setara dengan 38,79% dari PDB.

Berdasarkan Buku APBN Kita Edisi Mei 2024, dijelaskan bahwa mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,18%, sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yang mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Berdasarkan instrumennya, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 87,94%.

“Dengan aktivitas pembiayaan utang melalui penerbitan SBN, pemerintah turut mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN Kita, dikutip Kamis (30/5/2024).

Jika dirincikan, per akhir April 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 43,3% kepemilikan SBN domestik, terdiri dari perbankan 24,5% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun sebesar 18,8%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper