Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vale (INCO) Pastikan Tak Ada Penciutan Lahan dalam Kontrak Tambang Baru

Vale Indonesia menyebut tidak ada penciutan lahan (relinquishment) setelah kontrak karya resmi dialihkan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023)/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023)/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyebut tidak ada penciutan lahan (relinquishment) setelah kontrak karya resmi dialihkan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Adapun, INCO resmi menerima perpanjangan izin operasi hingga 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atas nama PT Vale. 

CEO dan Presiden Direktur INCO Febriany Eddy mengatakan bahwa pihaknya bersyukur karena mendapatkan kepastian hukum untuk melakukan investasi lebih lanjut setelah IUPK PT Vale keluar.

Selain mendapatkan kepastian hukum, Febriany juga bersyukur karena pascaperpanjangan IUPK, lahan milik PT Vale Indonesia tidak mengalami penciutan.

“IUPK tentunya memberikan kami kepastian hukum, kepastian untuk investasi lebih lanjut, dan juga syukur alhamdulillah lahan yang dipercayakan kepada kami juga tetap tidak ada relinquishment,” kata Febriany pada Briefing Media Pasca RUPST PT Vale Indonesia Tbk di The Energy Building, Senin (10/6/2024).

Dengan tidak adanyanya penciutan lahan, Febriany menyampaikan pihaknya merasa punya tanggung jawab untuk membangun sebaik mungkin lahan milik PT Vale Indonesia.

Berdasarkan catatan Bisnis, INCO diketahui baru mengeksplorasi sekitar 16.000 hektare wilayah operasi dari keseluruhan kontrak karya (KK) perseroan blok tambang nikel yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.

Realisasi pemanfaatan wilayah operasi itu relatif rendah lantaran wilayah konsesi yang dikelola INCO mencapai 118.000 hektare.

Adapun, INCO sebenarnya mendapatkan konsesi tambang dengan luas mencapai 6,6 juta hektare saat pemerintah menandatangani kontrak karya dengan perusahaan multitambang yang berkantor pusat di Brasil itu pada 27 Juni 1968.

Setelah 12 kali proses pengembalian sebagian wilayah KK, INCO hanya mempertahankan sekitar 2% dari luas konsesi tambang itu. Pada 2014, INCO mengembalikan area seluas 72.075 hektare yang dilanjutkan pada 2017 seluas 418 hektare untuk area transmigrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper