Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Sebut Izin Tambang Vale Indonesia (INCO) hingga 2045 Sudah Terbit

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan proses penerbitan izin usaha pertambangan khusus atau IUPK Vale Indonesia (INCO) sudah selesai.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa proses peralihan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sudah selesai.

Penerbitan IUPK tersebut seiring telah dikuncinya kesepakatan divestasi saham asing Vale sebesar 14% kepada pihak Indonesia melalui holding BUMN tambang MIND ID. 

“Saya kira Vale sudah selesai, dan kemarin sudah di atas meja saya dan ada beberapa dokumen pendukung yang saya minta dari Vale terkait dengan komitmen Vale,” kata Bahlil di Kementerian BKPM, Senin (29/4/2024).

Komitmen yang dimaksud adalah terkait janji pembangunan smelter di beberapa wilayah. Komitmen tersebut menjadi salah satu syarat perpanjangan kontrak yang dicantumkan dalam IUPK Vale. 

Bahlil tak ingin lagi Vale hanya mendapatkan perpanjangan izin tambang tanpa merealisasikan komitmen pembangunan smelter seperti sebelumnya. Untuk itu, komitmen Vale tersebut dikunci dalam IUPK. 

“Nah, kemarin baru selesai, membuat komitmen itu dan dinotariskan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari IUPK itu, dengan sendirinya udah selesai, udah clear,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut, Vale berkomitmen untuk menanamkan investasi sekitar US$11,2 miliar atau Rp178,34 triliun (asumsi kurs Rp15.923 per dolar AS) dalam rancangan IUPK 2025-2045.

Lewat rancangan IUPK itu, Arifin mengatakan, INCO mesti menyelesaikan komitmen investasi itu mulai 2026 sampai dengan 2029. Apabila target itu meleset, kata Arifin, perpanjangan kontrak dalam rezim IUPK bakal dibatalkan.

“Itu yang kita kejar yang kita masukan ke dalam persyaratan IUPK, kalau dalam tahun tersebut tidak terjadi terealisasi maka ini kita akan batalkan itu yang sudah disepakati,” kata Arifin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper