Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan 6 ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) termasuk di dalamnya.
Adapun, penerbitan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Itu hanya diberikan untuk 6 saja. Enam itu NU, Muhammadiyah, katolik, protestan, hindu, dan buddha,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di gedung Dirjen Migas, Jumat (7/6/2024).
Arifin menyampaikan, 6 ormas keagamaan tersebut bakal mendapatkan IUP yang berasal dari penciutan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Arifin pun menuturkan, pemberian IUP bekas PKP2B kepada ormas keagamaan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang memang nonprofit.
“Mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan kegiatan keagamaan, kegiataan agama itu banyak seperti ibadah, Pendidikan, dan masalah Kesehatan,” ucapnya.
Baca Juga
Adapun, Arifin menjabarkan 6 wilayah penciutan bekas PKP2B yang diberikan untuk ormas keagamaan tersebar di berapa wilayah di Indonesia.
6 wilayah tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, PT Kideco Jaya Agung.
Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.