Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut telah berkomunikasi dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto ihwal kebijakan pemberian izin usaha tambang (IUP) kepada ormas keagamaan.
Bahlil mengklaim, Prabowo setuju dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Prabowo sudah kita komunikasikan. Pak Prabowo setuju, beliau kan patriot sejati,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024).
Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menuturkan, pemberian IUP bagi ormas keagamaan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap ormas yang turut berjuang selama era kemerdekaan.
Ormas keagamaan juga dipandang sebagai aset negara lantaran kontribusinya terhadap Indonesia utamanya di bidang pendidikan, sosial, maupun kesehatan.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Baca Juga
Selain itu, pemberian IUP kepada ormas keagamaan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar IUP tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar.
Adapun merujuk pada PP No.25/2024, ormas dapat mengelola tambang selama lima tahun. Mengenai kelanjutannya, Bahlil menyerahkan kebijakan tersebut kepada pemerintahan selanjutnya.
“Tanya pemerintahan yang berikutnya lagi ya, saya kan hanya baru bisa menjawab. Masa tugas saya sampai Presiden berakhir, jangan saya disuruh tanggapi hal yang belum tentu terjadi kepada saya,” pungkasnya.