Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta Jokowi Cabut Tapera: Biar Pemerintah Baru yang Mikir!

Buruh meminta pemerintahan Prabowo-Gibran melakukan kajian ulang kebijakan Tapera dan mendesak negara hadir untuk menyediakan perumahan rakyat.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui dalam aksi demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui dalam aksi demo menolak program Tapera di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh meminta agar kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikaji ulang dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam aksi demo di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Nanti sajalah pemerintah yang baru yang mikirin. Pemerintah yang baru yang akan memikirkan perumahan rakyat karena itu perintah konstitusi,” kata Said saat ditemui awak media, Kamis (6/6/2024).

Said menyebut, pemerintahan Prabowo-Gibran dalam melakukan kajian ulang kebijakan Tapera harus hadir dalam menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat.

Salah satunya, dengan menyiapkan anggaran per tahun untuk membangun rumah. Selanjutnya, pemerintah menyiapkan cicilan yang akan dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan rumah.

“Dia akan siapkan tanah, dia kan bangun perumahan oleh Perumnas dan kemudian dihitung cicilannya agar tidak memberatkan peserta Tapera,” ujarnya. 

Menurutnya dengan skema tersebut, setiap peserta Tapera bisa mendapatkan rumah saat pensiun.

“Begitu pensiun pasti dapat, kami berkeyakinan itu,” pungkasnya. 

Selain itu, Said menilai bahwa pemerintah harus menentukan apakah tapera merupakan jaminan sosial atau tabungan sosial. Jika Tapera merupakan jaminan sosial, maka terdapat dua alternatif yang ditawarkan Said yakni asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau berbentuk tabungan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk diketahui, kalangan buruh menggelar aksi demo pada Kamis (6/6/2024). Salah satu yang menjadi tuntutan para buruh adalah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kebijakan ini dinilai kian membebani daya beli pekerja buruh hingga memberikan ketidakpastian untuk mendapatkan rumah.

Kalangan buruh mengancam akan melaksanakan aksi yang lebih luas jika pemerintah tidak segera mencabut regulasi tersebut. Selain itu, pihaknya berencana akan mengajukan judicial review terhadap PP No.21/2024 ke Mahkamah Agung.

Said juga menyebut, pihaknya tengah mempersiapkan judicial review terhadap Undang-Undang Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper