Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh meminta agar kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikaji ulang dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam aksi demo di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
“Nanti sajalah pemerintah yang baru yang mikirin. Pemerintah yang baru yang akan memikirkan perumahan rakyat karena itu perintah konstitusi,” kata Said saat ditemui awak media, Kamis (6/6/2024).
Said menyebut, pemerintahan Prabowo-Gibran dalam melakukan kajian ulang kebijakan Tapera harus hadir dalam menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat.
Salah satunya, dengan menyiapkan anggaran per tahun untuk membangun rumah. Selanjutnya, pemerintah menyiapkan cicilan yang akan dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan rumah.
“Dia akan siapkan tanah, dia kan bangun perumahan oleh Perumnas dan kemudian dihitung cicilannya agar tidak memberatkan peserta Tapera,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya dengan skema tersebut, setiap peserta Tapera bisa mendapatkan rumah saat pensiun.
“Begitu pensiun pasti dapat, kami berkeyakinan itu,” pungkasnya.
Selain itu, Said menilai bahwa pemerintah harus menentukan apakah tapera merupakan jaminan sosial atau tabungan sosial. Jika Tapera merupakan jaminan sosial, maka terdapat dua alternatif yang ditawarkan Said yakni asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau berbentuk tabungan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk diketahui, kalangan buruh menggelar aksi demo pada Kamis (6/6/2024). Salah satu yang menjadi tuntutan para buruh adalah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kebijakan ini dinilai kian membebani daya beli pekerja buruh hingga memberikan ketidakpastian untuk mendapatkan rumah.
Kalangan buruh mengancam akan melaksanakan aksi yang lebih luas jika pemerintah tidak segera mencabut regulasi tersebut. Selain itu, pihaknya berencana akan mengajukan judicial review terhadap PP No.21/2024 ke Mahkamah Agung.
Said juga menyebut, pihaknya tengah mempersiapkan judicial review terhadap Undang-Undang Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK).