Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru! Kemendag Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Cs.

Kemendag resmi merelaksasi aturan ekspor sejumlah produk pertambangan, salah satunya konsentrat tembaga.
Ilustrasi tambang tembaga. Ekskavator dan pengebor sedang bekerja di lubang terbuka di Tenke Fungurume, tambang tembaga dan kobalt 110 km (68 mil) barat laut Lubumbashi di selatan penghasil tembaga Kongo. Gambar diambil 29 Januari 2013/REUTERS
Ilustrasi tambang tembaga. Ekskavator dan pengebor sedang bekerja di lubang terbuka di Tenke Fungurume, tambang tembaga dan kobalt 110 km (68 mil) barat laut Lubumbashi di selatan penghasil tembaga Kongo. Gambar diambil 29 Januari 2013/REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merelaksasi aturan ekspor sejumlah produk pertambangan seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengeklaim, relaksasi ekspor produk pertambangan tersebut menjadi penting dilakukan pemerintah. Tujuannya, kata dia, agar tercipta industri pengolahan produk pertambangan yang bernilai tambah.

"Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah," ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (3/6/2024).

Dia pun optimistis, relaksasi ekspor produk pertambangan tersebut sesuai dengan tujuan hilirisasi produk pertambangan yang selama ini digaungkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Lebih lanjut, Budi berharap seluruh stakeholder dapat bekerja sama dengan baik untuk kinerja industri yang lebih maju.

"Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan," jelas Budi.

Adapun, sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 melarang ekspor sejumlah produk tambang tersebut mulai 1 Juni 2024. Namun, dalam perjalanannnya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 22/2023.

Dengan begitu, larangan ekspor komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

Selain itu, Kemendag juga merevisi Permendag No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor menjadi Permendag No. 11/2024. Budi mengatakan, revisi aturan ekspor itu juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjadi eksportir.

Salah satu perubahannya, kata Budi, yaitu relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.

"Tidak banyak perubahan yang signifikan yang tertuang pada Permendag No. 11/2024. Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula," tutur Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper