Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom UGM Kritik Keputusan Relaksasi Ekspor Konsentrat Freeport

Berikut analisis ekonom UGM soal keputusan relaksasi ekspor konsentrat untuk Freeport.
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai negatif kebijakan pemerintah yang belakangan kembali merelaksasi izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sampai akhir tahun ini. 

Fahmy berpendapat pemerintah mesti menaikkan tarif bea keluar serta menambah denda atas keterlambatan dua raksasa tambang tembaga dan emas itu untuk membangun smelter sampai tenggat bulan ini. 

“Saya kira keduanya bisa diterapkan supaya perolehan negara setara dengan biaya yang ditanggung karena kehilangan kesempatan untuk memeroleh nilai tambah,” kata Fahmy saat dihubungi Bisnis, Jumat (31/5/2024).

Menurut Fahmy, pemerintah telah memberi relaksasi terlalu panjang atas keterlambatan pembangunan smelter tersebut.

Dengan demikian, terdapat potensi kehilangan pendapatan yang cukup signifikan dari program hilirisasi beberapa tahun belakangan. 

“Jalan tengahnya, denda atau tarif bea keluar tadi mestinya dalam jumlah yang besar untuk menutupi opportunity cost tadi,” kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberikan perpanjangan relaksasi izin ekspor mineral logam untuk komoditas konsentrat tembaga, lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, besi, timbal dan seng sampai 31 Desember 2024.  

Seperti diketahui, terdapat lima badan usaha yang diberikan relaksasi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah hingga Mei 2024. 

Kelima badan usaha tersebut, antara lain PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), serta smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng). 

Adapun, beleid perpanjangan relaksasi ekspor mineral hasil harmonisasi kebijakan lintas kementerian teknis tersebut bakal terbit Senin (3/6/2024). 

Kendati demikian, Kementerian Perdagangan memastikan izin relaksasi ekspor lanjutan itu bakal berlaku efektif mulai besok, Sabtu (1/6/2024).  

“Ya, ini kan berlaku mulai tanggal 1 Juni,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jumat (31/5/2024). 

Prinsipnya, kata Budi, revisi beleid ekspor bahan mentah itu hanya memperpanjang periode ekspor sampai akhir tahun ini.

Menurut dia, tidak ada revisi mendasar untuk ketentuan lainnya. 

Dia menegaskan perpanjangan ekspor bakal diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan konstruksi smelter sampai Mei 2024 ini. 

“Sama seperti peraturan sebelumnya, tidak berubah cuma diperpanjang saja sampai 31 Desember 2024,” kata dia.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper