Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak 7 Fakta Tapera: Potong Gaji Pekerja hingga Ancaman Sanksi

Program Tapera yang bakal memotong gaji pekerja sebesar 3,5% menuai polemik. Berikut ini 7 fakta Tapera yang tengah menjadi sorotan publik.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera menuai beragam reaksi dari masyarakat Indonesia. Pasalnya, iuran Tapera dipungut sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dan pekerja mandiri tiap bulannya.

Pembahasan mengenai Tapera bahkan menjadi perbincangan hangat di platform media sosial X (dulunya Twitter). Tidak sedikit yang menilai bahwa aturan tersebut membebani para pekerja mengingat sudah banyak potongan wajib yang dikenakan terhadap gaji pekerja di Indonesia.

“Dipotong pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PPN 11%, cicilan rumah + kendaraan, dipotong Tapera 3%. Kegiatan yang tidak dipajaki pemerintah adalah kalau kita pindah kewarganegaraan,” tulis akun @Kemen****, dikutip Minggu (2/6/2024).

“Tapera ini idenya siapa? Aturan Tapera nggak bener, harus dibatalin,” komentar @boedi****.

“Ngeri, benar-2 memaksa, sanksi untuk pekerja dan pemberi kerja bila tak bayar dan tak mengikutsertakan pekerja untuk Tapera,” ujar @5teV***.

Lantas apa itu Tapera? Merujuk Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera merupakan penyimpanan dana oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Berikut ini 7 fakta Tapera yang wajib diketahui pekerja dan perusahaan:

1. Urgensi Tapera

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan, Tapera merupakan salah satu bentuk bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak warga negara agar mendapat kehidupan yang layak.

Tapera sendiri merupakan kelanjutan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang kala itu hanya ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS).

“Tapera kemudian diperluas untuk juga membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan hunian,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers, dikutip Minggu (2/6/2024).

Dia mengungkapkan, terdapat 9,9 juta backlog perumahan dan diprediksi akan semakin besar lantaran rata-rata harga properti per tahun naik 10% -15%, sementara kenaikan gaji pekerja tidak linier dengan kenaikan harga properti.

“Bahayanya rumah makin tidak terjangkau sehingga pemerintah harus memikirkan cara bagaimana memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat,” ungkapnya. 

2. Regulasi Tapera

Aturan mengenai Tapera sendiri sebetulnya telah diatur  dalam PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Terdiri atas 8 Bab dan 70 pasal, regulasi itu telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Mei 2020.

Kemudian, pada 20 Mei 2024, pemerintah menerbitkan PP No.21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

3. Peserta

Sebagaimana diatur dalam PP No.25/2020, pemerintah mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Sementara, pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. 

Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar sebagai peserta Tapera.

4. Besaran Iuran

Melalui Pasal 15 PP No.21/2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, sedangkan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung secara mandiri.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi pasal 15 ayat (2) beleid itu.

5. Manfaat Tapera

Merujuk Pasal 37 PP No.25/2020, disebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, meliputi pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Adapun pembiayaan perumahan disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan rumah dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

“Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama,” bunyi pasal 37 ayat (4) beleid itu.

Melansir laman resmi Tapera, Minggu (2/6/2024), Tapera sendiri memiliki manfaat untuk pekerja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non MBR.

Bagi pekerja MBR, manfaatnya berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR), sedangkan bagi pekerja non MBR, pengembalian tabungan dan imbal hasil dapat diambil jika telah berhenti menjadi peserta pekerja pensiun atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

6. Jadwal Berlaku

Berdasarkan Pasal 68 PP No.25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut, 

Adapun aturan ini disahkan dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027.

7. Ancaman Sanksi

Pemerintah dalam beleid ini turut mengatur sanksi bagi pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta Tapera maupun terlambat membayar iuran lewat dari tanggal 10 setiap bulannya. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis. Hal ini tertuang dalam Pasal 55 ayat (1).

Pemerintah melalui pasal 56 juga menjatuhkan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, tidak membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja, serta tidak menyetor iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Sanksi administratif yang dimaksud berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Adapun sanksi dikenakan secara bertahap, jika pemberi kerja tak kunjung melaksanakan kewajibannya. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper