Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Bagi Hasil Kontraktor Migas Dirombak, Siapa Diuntungkan?

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) angkat bicara terkait aturan baru bagi hasil kontrak migas dengan skema gross split.
West Ganal, blok migas di Kalimantan Timur yang dioperatori oleh Eni/Dok. Neptune Energy
West Ganal, blok migas di Kalimantan Timur yang dioperatori oleh Eni/Dok. Neptune Energy

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) melihat upaya pemerintah untuk memberikan bagi hasil gross split lebih besar kepada kontraktor migas justru mempertajam ketidakpastian akan regulasi.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri ESDM No 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, salah satu poin dalam skema baru gross split yakni bagi hasil kontraktor yang mencapai 75%-95%. 

Beleid tersebut pun dipertegas melalui Kepmen ESDM No 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Ketua Komite Investasi Aspermigas, Moshe Rizal mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya tersebut untuk membuat perubahan dengan tujuan positif. Namun, dia melihat regulasi tersebut justru hanya mempermulus jalan Menteri ESDM memberikan diskresi bagi hasil. 

"Opsi untuk bisa dapat 95% split bagi KKKS sebenarnya sudah ada dari dulu. Hanya, Permen ini memfasilitasi, memudahkan Pak Menteri [ESDM] untuk menyetujui. Jadi insentif bagi siapa nih, bagi investor atau bagi Pak Menteri?" kata Moshe kepada Bisnis, Rabu (2/10/2024). 

Efektivitas kebijakan gross split yang menawarkan bagi hasil lebih besar ini juga masih perlu dilihat lebih jauh. Dia mengaku investor justru menjadi tidak pasti lantaran banyak perubahan terkait penerapan skema gross split maupun cost recovery. 

Meskipun diberikan bagi hasil yang tinggi, Moshe juga menilai tak sebanding dengan pajak migas yang saat ini bisa mencapai 40%. Pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha migas disebut paling tinggi dibandingkan industri sektor lainnya. 

"Jadi menurut saya kurang menggigit karena hal-hal yang dibahas ini sebenarnya masih sama, cuma ada improvement yang incremental improvement saja dari yang sebelumnya," tuturnya. 

Lebih lanjut, Moshe juga menyoroti upaya pemerintah dalam beleid tersebut untuk menyederhanakan 13 parameter besaran angka bagi hasil untuk kontraktor menjadi hanya 5 parameter saja. Tujuannya agar lebih implementatif dan menarik di lapangan. 

Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

"Apapun yang berhubungan sama keekonomiannya, itu tetap masih dihitung dan dipertimbangkan dalam suatu negosiasi kontrak. Jadi kalau ada yang digabungkan, ada yang dipisah, ya sama aja tetap akan dihitung," pungkasnya. 

Aturan Baru Kontrak Bagi Hasil

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak skema kontrak bagi hasil migas yang baru atau New Gross Split menjadi stimulus untuk memikat investor masuk ke sektor hulu migas nasional.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang menggantikan Permen ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper