Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pekerja swasta dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Lantas, apa sanksinya jika pekerja tidak mendaftar menjadi peserta Tapera?
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Sementara, pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.
Dalam beleid itu, ditetapkan bahwa peserta telah berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar sebagai peserta Tapera.
Lalu, pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) beleid itu, pemerintah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, sedangkan pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Secara terperinci, iuran akan dibayar oleh pemberi kerja dengan memangkas gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara, peserta pekerja mandiri menanggung sendiri besaran iuran Tapera.
Baca Juga
Adapun sanksi menanti bagi pekerja mandiri yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Tapera, tetapi tidak mendaftar dan pembayaran iuran lewat dari tanggal 10 setiap bulannya. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis.
Sementara, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, tidak membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja, serta tidak menyetor iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama paling lama 10 hari oleh BP Tapera.
BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja, pemberi kerja tak kunjung melaksanakan kewajibannya.
BP Tapera selanjutnya akan menjatuhkan denda administratif sebesar 0,1% setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja tidak melaksanakan kewajibannya. Adapun besaran denda yang dikenakan dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.
Sanksi berupa memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan jika setelah pengenaan sanksi denda administratif dilakukan, pemberi kerja tak kunjung melaksanakan kewajibannya.
Adapun pembekuan izin usaha pemberi kerja akan dikenakan jika belum juga melaksanakan kewajibannya meski telah mendapat sejumlah sanksi di atas.
Apabila pemberi kerja tidak kunjung melaksanakan kewajibannya meski sudah dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha, maka pemberi kerja akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.