Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Babak Baru Iuran Tapera di Era Prabowo

Iuran Tapera dikabarkan akan dimulai pada 2027 dan memprioritaskan PNS sebelum pekerja swasta
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik di pengujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjelang pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Iuran yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ini menuai protes karena dianggap memberatkan para pekerja - yang gajinya sudah dipotong terkait program pemerintah lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan yang lainnya.

Menjawab keresahan itu, BP Tapera menegaskan bahwa program perumahan rakyat itu bukanlah suatu bentuk penarikan iuran dari pendapatan pekerja swasta maupun pegawai negeri nasional (PNS), melainkan tabungan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, BP Tapera ke depan hanya mengelola tabungan perumahan yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tapera.

"Dan konsepsinya [Tapera] bukan iuran. Kenapa? Karena duitnya tidak hilang. Kalau iuran kan duitnya hilang," tuturnya dalam sosialisasi bertajuk Kenapa Harus Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Pasalnya, Heru menegaskan bahwa BP Tapera memiliki misi untuk merealisasikan penghimpunan dana murah dalam jangka panjang.

Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Di samping itu, Tapera juga bakal meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah.

"Ya nggak bisa diambil sewaktu-waktu, memang [tabungan pesertanya]. Tapi ini best practice di banyak negara juga seperti itu, ya," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pekerja swasta akan diwajibkan menjadi peserta Tapera. Padahal sebelumnya, kewajiban ikut serta Tapera hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.

Adapun, besaran iuran tabungan yang bakal ditanggung peserta ditetapkan mencapai 3%. Di mana, iuran tabungan tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Prioritas Awal Sasar PNS

BP Tapera menyebut masih menunggu peraturan menteri (Permen) untuk dapat menjalankan penarikan iuran bagi pekerja swasta pada program Tapera. 

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penarikan iuran bila landasan hukum tersebut belum diterbitkan. 

“Kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level Peraturan Pemerintah (PP) ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen,” kata Sid saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Saat dikonfirmasi mengenai kapan tepatnya Peraturan Menteri tersebut mulai diteken, Sid tidak merinci secara pasti. Dia menuturkan, Keputusan pengeluaran Peraturan Menteri menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah. 

Hanya saja, Sid memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya belum akan mulai memungut iuran Tabungan perumahan baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta lainnya.

“Dengan kebijakan itu, nanti ketentuan mengenai peraturan tersebut [penarikan iuran baik bagi ASN maupun pekerja swasta] akan dikeluarkan. Kapannya tergantung pemerintah,” pungkasnya.

Meskipiun belakangan, BP Tapera mengungkap bakal memprioritaskan penarikan iuran Tapera bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kalangan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipandang jauh lebih siap untuk dapat menjadi peserta Tapera.

Terlebih, ASN dan PNS sudah familiar dengan skema penarikan iuran perumahan yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

“Dan dalam konteks ini mungkin yang pertama akan secara masif kita selesaikan adalah untuk teman-teman ASN, pasar ASN. Karena ASN ini kita anggap yang paling siap dan dulunya juga sudah punya experience,” tuturnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (3/10/2024).

Kendati demikian, Heru belum dapat memastikan kapan implementasi penarikan iuran Tapera bagi PNS dan ASN bakal mulai dijalankan.

Mulai 2027?

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberi sinyal tak akan terburu-buru untuk mengimplementasikan tarikan iuran Tapera pada masyarakat umum pada 2027 bila kondisi ekonomi masih belum stabil.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugrohon mengaku pihaknya menyadari betul adanya tren penurunan daya beli sehingga iuran pada 2027 tak serta merta ditarik bila kondisi tersebut belum kunjung membaik.

“Kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi, tentu kita akan lebih berhati-hati,” jelasnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Haru memastikan pemerintah akan melakukan studi dan mempertimbangkan kesiapan dari masing-masing segmen.

Di samping itu, implementasi Tapera juga masih belum terlihat hilalnya lantaran hingga saat ini BP Tapera masih menunggu regulasi pelaksanaan penarikan iuran Tapera yang sedang dirumuskan pemerintah.

Even tahun 2027 kita juga belum berani [untuk implementasi]. Kita tidak ngerti [apakah akan molor lewat 2027 atau tidak], nanti kan kita inline ya dengan kebijakan pemerintah mendatang,” tegasnya.

Asal tahu saja, implementasi Tapera saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. 

Adapun, berdasarkan Pasal 68 PP No.25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027

Dia menjelaskan, saat ini keputusan serta regulasi penarikan iuran masih dirumuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Belum, belum tahu [kapan implementasi]. Kita belum tahu ya, kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab sekarang apakah tahun depan atau kapan [untuk PNS],” tambahnya.

Aturan mengenai implementasi Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera salah satunya akan dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN. Di samping itu, iuran Tabungan ini juga akan dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha. 

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper