Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Tapera Prioritaskan Tarik Iuran dari PNS, Mulai Kapan?

BP Tapera mengungkap bakal memprioritaskan penarikan iuran Tapera bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu
Karyawan beraktivitas di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap bakal memprioritaskan penarikan iuran Tapera bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kalangan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipandang jauh lebih siap untuk dapat menjadi peserta Tapera.

Terlebih, ASN dan PNS sudah familiar dengan skema penarikan iuran perumahan yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

“Dan dalam konteks ini mungkin yang pertama akan secara masif kita selesaikan adalah untuk teman-teman ASN, pasar ASN. Karena ASN ini kita anggap yang paling siap dan dulunya juga sudah punya experience,” tuturnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (3/10/2024).

Kendati demikian, Heru belum dapat memastikan kapan implementasi penarikan iuran Tapera bagi PNS dan ASN bakal mulai dijalankan.

Dia menjelaskan, saat ini keputusan serta regulasi penarikan iuran masih dirumuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Belum, belum tahu [kapan implementasi]. Kita belum tahu ya, kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab sekarang apakah tahun depan atau kapan [untuk PNS],” tambahnya.

Aturan mengenai implementasi Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera salah satunya akan dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN. Di samping itu, iuran Tabungan ini juga akan dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha. 

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper