Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Tapera Tegaskan Program Tapera Bukan Iuran, Tapi Tabungan

BP Tapera menegaskan bahwa program Tapera bukanlah suatu bentuk penarikan iuran dari pendapatan pekerja swasta maupun PNS, melainkan tabungan.
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati berada di dekat logo BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa program Tapera bukanlah suatu bentuk penarikan iuran dari pendapatan pekerja swasta maupun pegawai negeri nasional (PNS), melainkan tabungan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, BP Tapera ke depan hanya mengelola tabungan perumahan yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tapera.

"Dan konsepsinya [Tapera] bukan iuran. Kenapa? Karena duitnya tidak hilang. Kalau iuran kan duitnya hilang," tuturnya dalam sosialisasi bertajuk Kenapa Harus Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Pasalnya, Heru menegaskan bahwa BP Tapera memiliki misi untuk merealisasikan penghimpunan dana murah dalam jangka panjang.

Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Di samping itu, Tapera juga bakal meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah.

"Ya nggak bisa diambil sewaktu-waktu, memang [tabungan pesertanya]. Tapi ini best practice di banyak negara juga seperti itu, ya," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pekerja swasta akan diwajibkan menjadi peserta Tapera. Padahal sebelumnya, kewajiban ikut serta Tapera hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.

Adapun, besaran iuran tabungan yang bakal ditanggung peserta ditetapkan mencapai 3%. Di mana, iuran tabungan tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Sementara itu, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. 

Namun demikian, Heru menegaskan saat ini pihaknya sama sekali belum melakukan penarikan iuran tabungan. Sedangkan, dalam PP 21/2024 proses iuran baru akan efektif berlaku pada 2027.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper