Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daya Beli Tertekan, Iuran Tapera 2027 Tetap Lanjut atau Batal?

BP Tapera memberi sinyal tak terburu-buru untuk mengimplementasikan tarikan iuran Tapera pada masyarakat umum pada 2027 bila kondisi ekonomi masih belum stabil
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberi sinyal tak akan terburu-buru untuk mengimplementasikan tarikan iuran Tapera pada masyarakat umum pada 2027 bila kondisi ekonomi masih belum stabil.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugrohon mengaku pihaknya menyadari betul adanya tren penurunan daya beli sehingga iuran pada 2027 tak serta merta ditarik bila kondisi tersebut belum kunjung membaik.

“Kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi, tentu kita akan lebih berhati-hati,” jelasnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Haru memastikan pemerintah akan melakukan studi dan mempertimbangkan kesiapan dari masing-masing segmen.

Di samping itu, implementasi Tapera juga masih belum terlihat hilalnya lantaran hingga saat ini BP Tapera masih menunggu regulasi pelaksanaan penarikan iuran Tapera yang sedang dirumuskan pemerintah.

“Even tahun 2027 kita juga belum berani [untuk implementasi]. Kita tidak ngerti [apakah akan molor lewat 2027 atau tidak], nanti kan kita inline ya dengan kebijakan pemerintah mendatang,” tegasnya.

Asal tahu saja, implementasi Tapera saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. 

Adapun, berdasarkan Pasal 68 PP No.25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027.

Namun demikian, daya beli masyarakat saat ini disebut terus tertekan. Terlebih, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya tren masyarakat kelas menengah terus menggerus tabungan.

Perinciannya, jumlah rekening masyarakat Indonesia dengan saldo di bawah Rp100 juta mencapai 580,01 juta rekening. Jumlahnya setara 98,8% dari total 586,95 juta rekening yang tercatat hingga Juli 2024.

Sementara itu, jumlah rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta itu bertambah 4,9% secara tahun berjalan (year to date/YtD) atau 11,8% secara tahunan (year on year/YoY). Pertumbuhannya menjadi yang tertinggi dibandingkan kelompok-kelompok simpanan lain.

Total simpanan di kelompok rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta tercatat sebanyak Rp1.057,79 triliun. Nilai simpanan itu hanya naik 0,4% (YtD) atau 4,9% (YoY).

Artinya, jumlah saldo di kelompok rekening lapis terbawah tumbuh lebih lambat dibandingkan dengan penambahan jumlah rekeningnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper