Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Banyak Orang Kaya Nikmati Subsidi Listrik, DPR Cecar Kementerian ESDM

Komisi VII DPR RI mencecar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena masih banyaknya rumah tangga mampu yang menikmati subsidi listrik.
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI mencecar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena masih banyaknya rumah tangga mampu yang menikmati subsidi listrik golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariyadi menyayangkan masih adanya rumah tangga mampu yang menerima listrik subsidi. Berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah dan PLN, 16% dari total 10,7 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang sudah disurvei, termasuk dalam kategori ranking 4 dan 10% ranking 5. Rumah tangga tersebut termasuk kategori rumah tangga dengan rumah mewah.

Untuk itu, Bambang meminta Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu untuk memperkuat regulasi penerima subsidi listrik. Sebab, sampai saat ini persyaratan penerima subsidi listrik hanya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Ranking 4 dan 5 ini kita harus bersama-sama, kalau perlu Dirjen Gatrik menerbitkan aturan siapa yang berhak menerima subsidi karena dulu penyambungan bahkan sampai sekarang listrik 450 VA ini masih hanya berdasar SKTM," kata Bambang saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Gatrik ESDM, Senin (3/6/2024).

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Diah Nurwitasari juga menyampaikan masih ada 6 juta pelanggan yang tidak berhak menerima subsidi listrik pada 2022. Namun, pelanggan yang tidak berhak tersebut dalam kurun waktu 2 tahun masih dibiarkan saja oleh pemerintah.

"Selama 2 tahun ini bapak masih terus memperkuat data, padahal di 2022 saja sudah diketahui ada 6 juta yang tidak berhak. Tidak ada apapun yang dilakukan pemerintah kecuali berkutat terus dengan data," ucapnya.

Dicecar dua anggota Komisi VII, Jisman menjelaskan, pemerintah sampai saat ini belum berencana menghapus pelanggan 450 VA yang mampu, seperti yang sudah dilakukan pada golongan 900 VA.

Namun, Jisman memastikan jikalau terdapat perubahan pelanggan subsidi maupun kenaikan tarif listrik, maka hal tersebut bakal didiskusikan dulu bersama DPR.

"Berdasarkan UU kalau ada perubahan tarif, harus persetujuan DPR sehingga kami akan laporkan ke pimpinan apabila nanti sudah firm dan siap dilakukan transformasi terhadap penerima subsidi ini," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper