Aturan MLFF
Sebagai informasi, aturan terbaru mengenai jalan tol ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Selain menjamin keutuhan pendapatan jalan tol BUJT, aturan tersebut juga mengatur denda yang bakal ditanggung pengguna jalan.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," demikian bunyi beleid tersebut.
Sementara itu, bagi pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraannya, maka terancam dikenai sanksi berupa denda.
Berdasarkan beleid tersebut, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, maka akan dikenai denda administratif secara bertingkat.
Perinciannya, denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran denda dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Kemudian, denda administratif II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.
Baca Juga
Selanjutnya, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam.