Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam dapat mengurangi opportunity loss.
Opportunity loss merupakan sebuah kondisi merugi yang berasal dari hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan di masa depan, karena terabaikannya waktu atau momen tertentu.
“Menurut APBI aturan PP No.22/2024 ini dapat mengurangi opportunity loss mengingat penempatan DHE adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan eksportir batubara,” kata (Plt) Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani kepada Bisnis, Jumat (24/5/2024).
Melalui beleid ini, pemerintah diantaranya mengatur skema penurunan tarif PPh dari 7,5% menjadi 5% untuk penempatan berjangka waktu 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dan 5% menjadi 2,5% untuk penempatan berjangka waktu 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan untuk DHE yang dananya dari valas dikonversi menjadi Rupiah.
Menurutnya, regulasi ini memiliki daya tarik lantaran fasilitas tarif PPh untuk dana DHE SDA tetap diberikan kepada penempatan kembali dana DHE sumber daya alam yang sudah berakhir.
Pihaknya turut mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengakomodir beberapa hal terkait penempatan DHE. Kendati begitu, asosiasi mengharapkan agar pemerintah dapat terus mengevaluasi penerapan DHE.
Baca Juga
“...agar tidak mengganggu cash flow dan produktivitas ekspor Indonesia ketika kebijakan DHE diimplementasikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui PP No.22/2024 merelaksasi sejumlah ketentuan tarif DHE, utamanya untuk dana valuta asing yang langsung dikonversi ke Rupiah.
Dalam beleid ini, pemerintah turut memperluas instrumen penempatan devisa yang mencakup deposito perbankan, term deposit pasar terbuka Bank Indonesia, surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI, dan instrumen moneter dan keuangan lain yang nantinya diterbitkan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.